Mediasi RDP DPRD Pangkep: Tidak Ada Pemotongan Jasa Medis Nakes Liukang Kalmas

MENITNEWS.CO.ID, ​PANGKEP — Persoalan pembayaran jasa medis tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Liukang Kalmas akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama manajemen Puskesmas dan nakes yang bersangkutan berujung pada kesepakatan damai, Sabtu (19/9/2026).

​Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, mengungkapkan bahwa tidak terdapat pemotongan jasa medis terhadap nakes yang bersangkutan.

Hak tersebut dijelaskan tidak dibayarkan karena yang bersangkutan dinilai tidak aktif melaksanakan tugas di tempat penugasannya.

​Lutfi yang memimpin RDP menegaskan bahwa persoalan ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesapahaman mengenai adanya dugaan pemotongan hak nakes.

“Terkait pemotongan hak itu tidak benar, karena nakes tersebut tidak dibayarkan haknya karena tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya di mana dia ditempatkan di Puskesmas Liukang Kalmas. Jadi tidak ada pemotongan hak,” ujar Lutfi, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra, Minggu (20/9/2026).

​Menurut Lutfi, tenaga kesehatan, khususnya nakes dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai penempatan.

Kehadiran dan pelaksanaan tugas menjadi bagian penting dalam pemberian pelayanan kesehatan sekaligus berkaitan dengan pembayaran jasa medis.

​”Kita tegaskan kepada nakes ini, bahwa harus berada di puskesmas untuk melakukan pelayanan kesehatan, karena nakes dengan status PPPK ini dibayarkan jasa mediknya berdasarkan kehadirannya,” bebernya.

​Karena itu, Lutfi meminta nakes yang bersangkutan agar kembali menjalankan tugas dengan baik dan berada di Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Komisi II juga meminta manajemen Puskesmas Liukang Kalmas menjalankan fungsi pembinaan dan bimbingan terhadap tenaga kesehatan, serta memastikan hak-hak nakes diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​RDP tersebut digelar Komisi II sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, termasuk unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.

“Hasil RDP yaitu, sepakat kedua belah pihak melakukan upaya damai dengan cara memulihkan kembali nakes tersebut dengan beberapa persyaratan,” tuturnya.

​Terpisah, nakes asal Puskesmas Liukang Kalmas berinisial B berkali-kali dihubungi oleh FAJAR namun tidak merespons terkait alasannya yang disebut tidak menjalankan tugas namun menuntut dibayarkan jasa medisnya oleh manajemen Puskesmas Liukang Kalmas. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan