MENITNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia bersama Pasukan Adat To Manurung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengusut dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar yang kemudian disebut disalurkan ke sektor industri pertambangan.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti transaksi keuangan, rekapitulasi pembelian BBM, serta bagan alur distribusi yang menggambarkan dugaan hubungan antara sejumlah pihak.
Dalam dokumen yang disampaikan, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan PT Citra Energi Migas dan perusahaan tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Timur.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang diterima, dugaan skema tersebut disebut bermula dari pengeluaran dana perusahaan yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi seseorang berinisial Salman, yang disebut menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Rustika Global Indonesia.
Dana tersebut selanjutnya disebut ditransfer ke PT Citra Energi Migas. Perusahaan tersebut disebut dipimpin Andri, yang dalam dokumen disebut memiliki hubungan keluarga dengan Salman.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.
Lokasi yang disebut dalam dokumen antara lain SPBU Labose/Malili di Luwu Timur, Palopo, Sengkang, Sidrap, serta sejumlah SPBU di wilayah Toraja dan Toraja Utara.
BBM yang dibeli tersebut selanjutnya diduga disalurkan kepada sektor industri pertambangan, termasuk PT CLM sebagai perusahaan yang disebut menjadi konsumen akhir.
Skema tersebut, jika terbukti, berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor pengguna tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen rekapitulasi yang diberi judul “Laporan Pengeluaran Sdr. Andry & Kordinasi”, tercatat dugaan akumulasi pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Dokumen tersebut mencatat angka sekitar 176 ton/kiloliter hingga 184 ton/kiloliter, dengan rincian yang disebut berasal dari sejumlah SPBU.
Rinciannya antara lain:
SPBU Labose/Malili, Luwu Timur: sekitar 68 ton.
SPBU wilayah Toraja dan Toraja Utara: sekitar 53 ton dan 20 kiloliter.
SPBU Sidrap: sekitar 10 ton.
SPBU Palopo: sekitar 8 ton.
SPBU Sengkang: sekitar 8 ton.
Lokasi lain yang tidak disebutkan secara spesifik: sekitar 1 ton dan 18 kiloliter.
Angka-angka tersebut merupakan data yang tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada media dan belum diverifikasi secara independen.
Selain rekapitulasi pembelian BBM, dokumen yang disampaikan juga memuat sejumlah transaksi perbankan dengan keterangan seperti “KORD”, “KORDINASI” dan “KOR MABES”.
Salah satu transaksi yang disebut dalam dokumen tercatat pada 5 November 2025 berupa transfer melalui BI Fast dengan keterangan “KOR MABES” senilai Rp5 juta kepada rekening atas nama Herwin Bahar SKM.
Transaksi lain dengan nilai Rp5 juta disebut terjadi pada 20 Desember 2025 dengan keterangan “KORD DES 25”, juga kepada rekening atas nama yang sama.

Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah transaksi lain dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta yang disebut menggunakan keterangan koordinasi dan dilakukan secara berkala pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Namun, keberadaan transaksi dengan keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut merupakan suap, uang pengamanan, atau diterima oleh oknum aparat. Hal tersebut masih membutuhkan penelusuran sumber dana, penerima, tujuan transaksi, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia sekaligus tokoh Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut secara menyeluruh.
Ryan menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi perlu mendapat perhatian karena berpotensi berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar penyelewengan biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Masyarakat menjerit karena kelangkaan BBM di mana-mana, sementara para pelaku bebas menjual BBM subsidi ke pasar industri pertambangan. Sangat disayangkan respons pihak kepolisian Polda Sulsel sangat lamban,” ujar Ryan.
Ia juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, termasuk dugaan keterlibatan PT Citra Energi Migas dan PT CLM, serta menelusuri transaksi keuangan yang disebut sebagai dana koordinasi.
“Kapolri dan Kapolda Sulsel harus segera memproses hukum para aktor utama, memeriksa perusahaan penerima, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Sebelumnya, desakan pengusutan dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sulsel juga diberitakan pada September 2026. Salah satu laporan publik menyebut Ryan Latief bersama pihak yang disebut LBH LIRA telah melayangkan laporan ke Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan PT Citra Energi dan Salman.
Dalam data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tersedia untuk periode 2025, PT Citra Energi Migas tercantum sebagai salah satu badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan minyak bumi, BBM, dan hasil olahan.
Data tersebut mencantumkan izin nomor 57/1/IU/ESDM/PMDN/2025, diterbitkan 3 Maret 2025, dengan masa berlaku hingga 20 Februari 2028.
Status perizinan tersebut berbeda dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disampaikan dalam laporan. Karena itu, dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi tetap perlu dibuktikan berdasarkan fakta transaksi, dokumen pengangkutan, tujuan penggunaan BBM, serta keterangan para pihak.
Sementara itu, pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Manajer Eksternal PT CLM, Fauzi Lukman, telah dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pesan yang dikirimkan telah dibaca, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Hal serupa dilakukan terhadap Owner PT CLM, Isrullah Achmad. Konfirmasi telah disampaikan, namun belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Secara terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat PT CLM sebagai perusahaan yang beraktivitas di Luwu Timur. Pada Maret 2025, Bapenda Sulsel juga memberitakan adanya pembahasan bersama manajemen PT CLM terkait permohonan penghitungan kembali Pajak Air Permukaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel mengenai tindak lanjut atas dugaan penyelewengan BBM subsidi dan transaksi yang disebut dalam dokumen tersebut.
Kasus ini masih membutuhkan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan keaslian dokumen, volume BBM yang sebenarnya dibeli, pihak yang menerima dan menggunakan BBM, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan keterlibatan pihak-pihak lain. (*)



