MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan PBJ menjadi salah satu kunci untuk mempercepat realisasi belanja daerah sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Andi Zulkifly saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Secara Elektronik Tahun Anggaran 2026 dengan tema Implementasi dan Tata Kelola Katalog Elektronik Pemerintah Berdasarkan Regulasi dari Mekanisme Pengelolaan Katalog Elektronik Terbaru yang Efektif, Akuntabel, dan Berbasis Risiko di Hotel Gammara Makassar, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Biro Humas dan Umum KPU RI, Abito Yuwono, serta diikuti para pejabat perencana dan pengelola keuangan SKPD se-Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, Andi Zulkifly menyoroti pola realisasi belanja daerah Kota Makassar yang dinilai belum ideal, khususnya pada awal hingga pertengahan tahun anggaran.
Ia menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kapasitas pendapatan daerah Kota Makassar tergolong tinggi.
Karena itu, kemampuan fiskal tersebut harus diimbangi dengan tata kelola dan kecepatan pelaksanaan belanja yang baik.
“Dampak dari kurang pahamnya pengadaan barang dan jasa ini sangat besar, salah satunya terhadap realisasi belanja kita. Di Kota Makassar, realisasi belanja selalu bermasalah di awal dan pertengahan tahun, nanti di akhir baru dikebut. Bahkan Bapak Wali Kota kerap mengeluhkan kenapa pola realisasi kita tidak pernah ideal,” ujar Andi Zulkifly.
Menurut dia, salah satu faktor yang memengaruhi lambatnya realisasi anggaran adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada sejumlah SKPD yang memiliki kompetensi dan pemahaman memadai mengenai regulasi PBJ.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena regulasi pengadaan terus mengalami penyesuaian. Di antaranya Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
“Pendapatan kita sangat tinggi, di atas Rp2 triliun. Tetapi kalau pendapatan tinggi, cara belanja kita juga harus cepat dan aman. Salah satu skema terbaik adalah e-purchasing melalui e-katalog karena harganya transparan, penyedianya jelas, dan dapat diakses publik. Namun, pelaksanaannya butuh pemahaman teknis yang kuat dari para pengelola kegiatan,” tegasnya.
Andi Zulkifly secara khusus meminta pimpinan SKPD yang mengelola pagu anggaran besar agar mengutus pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi mengikuti bimtek tersebut.
Beberapa di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kebudayaan.
Ia menegaskan, keikutsertaan dalam bimtek tidak boleh sekadar memenuhi formalitas.
“Kegiatan ini jangan dianggap seremonial. Saya minta setiap SKPD memiliki SDM yang betul-betul paham aturan PBJ dari awal hingga akhir. Hasil bimtek ini harus dibahas kembali di kantor masing-masing, bagikan materinya kepada kasubag perencanaan dan sekretaris dinas, lalu diskusikan bagaimana langkah kita menghadapi skema pengadaan terbaru,” imbaunya.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak hanya berisi penyampaian materi mengenai regulasi terbaru. Peserta juga mendapatkan pelatihan dan simulasi langsung terkait pelaksanaan e-purchasing serta pengadaan barang/jasa konstruksi.
Andi Zulkifly berharap peningkatan kapasitas SDM pengadaan dapat berdampak langsung terhadap percepatan penyerapan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Kita berharap seluruh unit kerja dapat berakselerasi mempercepat penyerapan anggaran demi mendorong percepatan pembangunan daerah,” jelasnya. (Adv)



