MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran daerah sekaligus mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan sosial, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Agenda tersebut dirangkaikan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga, sebuah program yang diluncurkan Menteri Sosial Republik Indonesia untuk menumbuhkan kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat di lingkungan sekitar.
Program ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengidentifikasi dan membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan sosial, termasuk mereka yang menghadapi kendala dalam penggunaan teknologi digital.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa pengawasan program pemerintah harus berjalan seiring dengan upaya memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pelayanan sosial secara mudah dan tepat sasaran.
“Pengawasan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Jangan sampai warga yang membutuhkan bantuan justru kesulitan mengakses layanan hanya karena kendala administrasi, keterbatasan informasi, atau penggunaan teknologi digital,” ujar Supratman.
Menurutnya, keterlibatan perangkat kewilayahan, seperti ketua RT/RW, bersama pendamping sosial dan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), sangat penting untuk memastikan informasi mengenai program bantuan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.
Melalui peran tersebut, warga yang membutuhkan dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai jenis layanan sosial, prosedur pendaftaran, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses bantuan pemerintah.
Supratman juga menilai pendampingan langsung menjadi salah satu langkah penting untuk membantu kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital.
Dengan demikian, keterbatasan akses teknologi tidak menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh informasi dan pelayanan yang dibutuhkan.
Selain membantu warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan, program ini juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum terdaftar dalam program perlindungan sosial.
Pendataan yang akurat dan pendampingan yang berkelanjutan diperlukan agar warga memperoleh informasi mengenai mekanisme pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“RT/RW dan pendamping sosial memiliki peran strategis karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat. Melalui pendataan dan pendampingan yang baik, warga yang membutuhkan bisa lebih cepat teridentifikasi dan diarahkan untuk mengakses layanan yang sesuai,” katanya, saat dikonfirmasi Senin (19/10/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, perangkat kewilayahan, pendamping sosial, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program perlindungan sosial berjalan efektif.
Pengawasan APBD juga menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan anggaran harus disertai perhatian terhadap manfaat nyata yang diterima warga.
Melalui kegiatan di Kelurahan Karuwisi, pengawasan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Gerakan Nasional Peduli Tetangga diharapkan menjadi ruang kolaborasi untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial, meningkatkan kepedulian terhadap warga sekitar, serta mendorong penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Adv)



