Komisi A DPRD Makassar Temukan Remaja 16 Tahun Jadi Pemandu Lagu di KIMA

DPRD Makassar Gandeng Disdukcapil Bongkar Praktik Pekerja Anak di THM Kawasan KIMA (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar mendapati seorang remaja berusia 16 tahun bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam (THM) kawasan Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Temuan itu mengemuka setelah legislatif menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan menindaklanjutinya lewat rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada Kamis (15/10/2026).

Dalam RDP tersebut, pimpinan rapat Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, memaparkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Selain masalah pekerja di bawah umur, pengawasan ini juga mengungkap adanya tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin usaha kedaluwarsa.

Untuk memastikan legalitas umur serta identitas pekerja maupun pengunjung, Komisi A menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Pemeriksaan dilakukan secara teliti dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di lokasi temuan.

“Dari tindak lanjut hasil sidak hari Sabtu kemarin, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir,” ujar Rahmat di sela-sela RDP.

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya berfokus pada administrasi perizinan usaha semata, melainkan juga menyasar aspek pelindungan anak. Berdasarkan pengecekan data kependudukan, petugas mendapati individu di bawah umur yang berstatus sebagai pekerja maupun pengunjung.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merinci bahwa salah satu temuan paling disorot berada di kawasan KIMA. Di tempat tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun kedapatan bekerja sebagai pemandu lagu tanpa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Lokasinya itu di KIMA, kemarin ada yang 16 tahun, terus belum memiliki KTP,” ungkap Rahmat.

Langkah Lanjutan dan Rekomendasi Sanksi

Menanggapi rangkaian temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar rapat internal dalam waktu dekat. Pembahasan ini difokuskan untuk merumuskan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Rahmat menyatakan, bentuk pembinaan dan penindakan yang akan direkomendasikan bervariasi. Keputusan akhir nantinya bergantung pada tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan administratif hingga langkah tegas berupa penyegelan tempat usaha.

“Kami akan rapat internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan. Bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat,” jelasnya.

Pihaknya berharap instansi teknis di lingkup Pemkot Makassar segera menindaklanjuti temuan ini. Pemeriksaan lanjutan dinilai krusial guna memastikan kepatuhan hukum pengusaha THM sekaligus menghentikan segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Makassar. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan