DPRD Makassar Soroti Aset Menganggur, Dorong Pemkot Optimalkan PAD

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot), agar mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang selama ini belum produktif.

Aset berupa tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan dinilai perlu segera ditata dan dikelola secara terukur, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum lama ini.

Perubahan regulasi ini dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah, mulai dari pendataan, pengamanan, penilaian hingga pemanfaatannya.

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Mulia, Irmawati Sila, mengatakan optimalisasi aset daerah harus menjadi bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kota.

Menurutnya, setiap aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dipetakan secara menyeluruh dan ditentukan skema pemanfaatannya.

“Perubahan regulasi menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan aset sekaligus memastikan seluruh kekayaan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Irmawati, Minggu (18/10/2026).

Anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut menegaskan, pengelolaan aset tidak cukup hanya dengan melakukan pendataan dan pencatatan administratif. Pemerintah kota perlu menentukan fungsi, nilai ekonomi, serta model pemanfaatan setiap aset agar tidak menjadi aset menganggur atau idle asset.

Menurut Irmawati, aset pemerintah harus dipandang sebagai salah satu sumber daya strategis yang dapat mendukung pelayanan publik sekaligus menghasilkan pendapatan daerah.

“Pemerintah Kota perlu melihat seluruh aset daerah sebagai bagian dari kekuatan fiskal daerah. Jangan sampai tanah dan bangunan milik pemerintah hanya tercatat dalam daftar aset, tetapi tidak memiliki fungsi pelayanan maupun kontribusi ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pemetaan untuk membedakan aset yang masih digunakan untuk operasional, aset yang berpotensi dikembangkan bagi pelayanan publik, serta aset yang dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain.

Irmawati menilai, perubahan Perda Pengelolaan BMD membuka peluang bagi Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan aset melalui sejumlah skema, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.

Namun, seluruh skema tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama memberikan keuntungan yang proporsional bagi daerah.

Ia menekankan pentingnya penilaian aset secara profesional sebelum pemerintah memutuskan untuk menyewakan atau menjalin kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.

“Ketika pemerintah memutuskan sebuah aset untuk disewakan atau dikerjasamakan, dasar penilaiannya harus jelas. Appraisal harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aset daerah yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi justru dikelola dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga pasar,” tegasnya.

Irmawati berharap setiap penerimaan dari pemanfaatan aset dapat dioptimalkan untuk kas daerah sehingga manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Irmawati meminta Pemkot Makassar menyusun strategi khusus untuk mengidentifikasi aset yang belum memberikan kontribusi terhadap pelayanan maupun pendapatan daerah.

Pemetaan tersebut, kata dia, harus mencakup kondisi fisik, status hukum, lokasi, nilai aset, hingga potensi pemanfaatannya. Data yang lengkap akan membantu pemerintah menentukan solusi sesuai karakteristik dan persoalan masing-masing aset.

“Kita perlu tahu secara konkret aset mana saja yang masuk kategori idle, apa penyebabnya belum dimanfaatkan, apakah persoalannya status hukum, peruntukan, akses, kondisi bangunan, atau memang belum ada skema pengelolaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aset yang belum produktif harus memiliki peta jalan atau roadmap yang jelas, termasuk target penyelesaian dan waktu pemanfaatannya kembali.

Dengan demikian, penanganan aset tidak berhenti pada proses inventarisasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret agar aset tersebut mampu memberikan nilai ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, meminta indikator kinerja pengelolaan BMD diterjemahkan menjadi target yang jelas dan terukur bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap aset pemerintah.

Menurut legislator Partai Demokrat tersebut, indikator kinerja tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif atau formalitas dalam laporan tahunan. Setiap OPD harus memiliki target yang dapat dievaluasi secara berkala.

“Indikator kinerja aset harus punya ukuran yang jelas. Setiap OPD yang memegang atau mengelola aset harus memiliki target, baik dari sisi pemanfaatan, penyelesaian persoalan administrasi, maupun kontribusi terhadap pelayanan dan PAD,” kata Tri.

Ia menilai, indikator yang terukur akan memudahkan pemerintah mengevaluasi aset yang sudah produktif maupun aset yang masih membutuhkan penanganan. Selain itu, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan capaian konkret, bukan semata-mata laporan administratif.

Tri juga menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan aset daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Pengelolaan aset yang tertib, lanjutnya, akan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, penataan BMD perlu menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya satu institusi.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memastikan setiap barang milik daerah tercatat, terlindungi, dikelola secara transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Munafri menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan pengelolaan aset di lingkungan Pemkot Makassar tetap relevan dengan perkembangan ketentuan nasional.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memuat penyempurnaan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Munafri.

Ia mengatakan, perubahan perda dilakukan secara selektif dan terukur berdasarkan kebutuhan penyempurnaan tata kelola aset. Sejumlah ketentuan akan diperbaiki, sementara beberapa pasal baru diusulkan untuk memperkuat sistem pengelolaan BMD.

Materi yang diperbarui meliputi pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, tata cara pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan aset dari aspek administrasi, fisik, dan hukum.

Selain itu, pengaturan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan aset juga menjadi bagian yang diperkuat dalam Ranperda tersebut.

Melalui pembaruan regulasi dan pengawasan yang lebih terukur, Pemkot Makassar diharapkan mampu menata aset daerah secara lebih tertib, mencegah aset terbengkalai, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan