Soal Penutupan Jalan Rante Balla, DPRD Luwu Tegaskan Rekomendasi DPR RI Tak Berarti Pemalangan

DPRD Luwu Desak Pembukaan Blokade Jalan Rante Balla Guna Cegah Konflik Horizontal (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, LUWU— Blokade akses jalan menuju Rante Balla yang berlangsung selama lebih dari sepekan memicu desakan keras dari DPRD Kabupaten Luwu. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Belopa, Jumat (16/10/2026), lembaga legislatif memerintahkan agar jalur tersebut segera dibuka kembali melalui pendekatan persuasif dan koridor hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan logistik, mobilitas warga, serta aktivitas operasional yang berada di luar objek sengketa.

RDP yang diinisiasi untuk mempertemukan seluruh pihak bersengketa tersebut belum dihadiri oleh kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla. Meski demikian, rapat lintas instansi yang turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, serta perwakilan Kodim itu berhasil merumuskan lima rekomendasi penting.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mammang, menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR RI mengenai penghentian sementara aktivitas tidak boleh disalahartikan sebagai legitimasi untuk melakukan pemalangan fasilitas umum. Menurutnya, pembatasan operasional hanya berlaku spesifik pada area tanah yang berstatus sengketa.

“Rekomendasi DPR RI itu bukan blokade. Yang dimaksud menghentikan operasi hanya pada bagian tanah yang bersengketa,” ujar Andi Mammang dalam forum tersebut.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Latimojong, ia mengingatkan bahwa jalan yang ditutup merupakan prasarana publik di bawah kewenangan pemerintah daerah. Blokade sepihak dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memicu risiko eskalasi konflik di tengah masyarakat.

“Jalan adalah jalan umum. Itu milik pemerintah daerah, jadi harus dibuka,” tegasnya. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Anak Adat Rante Balla yang melewatkan kesempatan dialog terbuka untuk merumuskan solusi bersama.

Selain aspek keamanan dan ketertiban sosial, pemalangan jalan ini berdampak langsung terhadap kelangsungan kerja karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA), pekerja kontraktor, serta sektor usaha kecil yang bergantung pada roda ekonomi di sekitar proyek.

Menyikapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Komisi I DPRD Luwu meminta manajemen PT MDA dan para kontraktor menyusun data tenaga kerja terdampak sekaligus menyiapkan langkah mitigasi konkret. Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi didorong untuk memberikan pendampingan perlindungan tenaga kerja serta menjaga stabilitas ekonomi lokal.

DPRD Luwu menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan, sembari mendorong penyelesaian lewat mekanisme hukum yang objektif. Seluruh elemen masyarakat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diimbau untuk menahan diri dari tindakan provokatif demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Luwu. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan