MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan menegaskan tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan mitra.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan tidak ada pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta JKN. Seluruh pelayanan kesehatan yang dijamin program tersebut tetap diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan yang dimaksud meliputi tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta berbagai layanan kesehatan lain yang menjadi hak peserta JKN.
“BPJS Kesehatan terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan, bukan untuk membiayai kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.
Rizzky menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit tercatat hanya membutuhkan waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Capaian tersebut lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
Menurut Rizzky, capaian ini menunjukkan proses pembayaran klaim berjalan dengan baik. Namun, kecepatan pembayaran juga sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan rumah sakit.
Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan.
“Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Makin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi ataupun verifikasi, makin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan,” tuturnya.
Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, BPJS Kesehatan menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang dapat diakses seluruh fasilitas kesehatan mitra.
Melalui platform tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai informasi terkait pengelolaan pelayanan JKN secara real time.
Informasi yang tersedia mencakup proses pengajuan klaim, status pembayaran, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, data utilisasi pelayanan, hingga indikator mutu pelayanan.
Keberadaan portal ini diharapkan membantu fasilitas kesehatan memantau proses administrasi dan pembayaran klaim secara lebih terbuka, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada peserta JKN.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Peserta yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit, termasuk dugaan pengurangan layanan, masalah pemberian obat, atau persoalan lainnya, diminta segera menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu).
Nama dan nomor telepon petugas BPJS SATU dapat ditemukan pada informasi yang terpampang di rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.
Rizzky mengatakan setiap laporan akan ditelusuri dan ditindaklanjuti bersama fasilitas kesehatan terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan Program JKN melalui dana bantuan bagi kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Dukungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, bantuan pemerintah diharapkan dapat memperkuat kecukupan DJS Kesehatan, menjaga kelancaran arus kas program, serta memastikan kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap terpenuhi tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kecukupan DJS Kesehatan, membantu menjaga kelancaran arus kas program, serta memastikan kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat terus dipenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rizzky menegaskan, dana bantuan tersebut akan diprioritaskan sepenuhnya untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN. Dana itu tidak digunakan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.
Untuk menjaga akuntabilitas, pengelolaan dana bantuan akan dilakukan secara transparan, cermat, dan terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan. Pemisahan pencatatan ini bertujuan memudahkan penelusuran aliran dana serta memastikan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan.
“Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan,” ucapnya.
BPJS Kesehatan juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan pemerintah, termasuk aturan teknis mengenai pencairan, penggunaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Saat ini, koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan untuk memastikan tahapan implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi. BPJS Kesehatan juga berkomitmen mendukung pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan kepastian pembayaran klaim dan dukungan pendanaan pemerintah tersebut, BPJS Kesehatan berharap keberlanjutan Program JKN tetap terjaga sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya. (*)



