MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema pendampingan permodalan bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban ruang publik. Penataan yang menyasar lapak di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini didampingi dengan fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan perbankan.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, pemerintah menerjunkan tim khusus ke 15 kecamatan untuk melakukan pendampingan pra-inkubasi sejak 12 hingga 16 Oktober 2026. Langkah “jemput bola” ini dimulai dari beberapa wilayah seperti Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum berlanjut ke wilayah lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, menjelaskan bahwa fasilitasi pembiayaan ini diberikan atas arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin agar penataan kota tidak mematikan mata pencaharian warga. Kendati demikian, ia menegaskan program ini bukan garansi mutlak bahwa pengajuan kredit pedagang akan langsung disetujui bank.
“Program ini berfokus pada pendampingan dan fasilitasi, bukan jaminan bahwa seluruh pengajuan kredit pasti disetujui. Akses KUR tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan,” kata Arlin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Pendampingan Legalitas hingga Transaksi Digital

Dalam proses pra-inkubasi, tim mendatangi pedagang untuk melakukan asesmen kelayakan usaha dan mendampingi kelengkapan administrasi. Pedagang yang sebelumnya berjualan tanpa izin resmi dibantu menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dikenalkan pada sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selain menyiapkan kelengkapan berkas, pemerintah kota juga mempertemukan pedagang secara langsung dengan perwakilan Bank Sulselbar, bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank. Pola ini menggeser metode bantuan konvensional menjadi bantuan modal berbasis kinerja yang terukur.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama perbankan, bantuan permodalan diharapkan menjadi stimulus produktif, bukan habis untuk kebutuhan konsumtif,” tambah Arlin.
Tantangan dan Implikasi Bagi Pedagang
Penataan fasum-fasos kerap menjadi persoalan krusial di Kota Makassar. Di satu sisi, pemerintah kota dituntut menjaga ketertiban lalu lintas dan estetika kota. Di sisi lain, ribuan keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di pinggir jalan.
Skema penyaluran KUR ini diharapkan mampu membantu pedagang yang tergeser dari lokasi lama agar dapat menyewa tempat usaha resmi, memperkuat modal kerja, maupun meningkatkan kapasitas produksi. Namun, kriteria ketat perbankan—seperti rekam jejak riwayat kredit (SLIK OJK)—masih menjadi tantangan utama apakah 1.500 pedagang terdata tersebut benar-benar bisa menyerap fasilitas permodalan ini.
Pemerintah Kota Makassar optimistis, melalui pemerataan pendampingan di seluruh kecamatan, pedagang kecil yang terdampak dapat beradaptasi dan melanjutkan usahanya secara mandiri tanpa harus melanggar aturan pemanfaatan ruang publik. (*)



