MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan pemerintah untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan diprioritaskan untuk membayar klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dana bantuan tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan. Penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dukungan pemerintah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan Program JKN, terutama dalam memastikan kecukupan dana jaminan sosial dan kelancaran pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kecukupan DJS Kesehatan, membantu menjaga kelancaran arus kas program, serta memastikan kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat terus dipenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2026).
Menurut Rizzky, prioritas penggunaan dana bantuan tersebut adalah memenuhi kewajiban pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang diajukan oleh fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan pencatatan keuangan secara terpisah untuk penggunaan dana bantuan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap aliran dana.
“Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan,” tegasnya.
Rizzky menjelaskan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih berkoordinasi dengan pemerintah mengenai tahapan implementasi kebijakan tersebut.
Koordinasi itu mencakup mekanisme pencairan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana bantuan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa dukungan anggaran pemerintah tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam Program JKN. Dengan demikian, rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra diharapkan tetap memperoleh pembayaran klaim sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan mitra.
Pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan proses verifikasi terpenuhi sesuai ketentuan.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit tercatat 13,6 hari kalender sejak dokumen lengkap. Capaian tersebut lebih cepat dibandingkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
Menurut Rizzky, ketepatan waktu pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Pembayaran yang berjalan sesuai ketentuan juga membantu fasilitas kesehatan mengelola kebutuhan pembiayaan pelayanan kepada masyarakat.
Ia kembali menegaskan bahwa tambahan dukungan anggaran dari pemerintah akan diarahkan sepenuhnya untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan, bukan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.
“Bahkan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan,” tutup Rizzky.
Melalui kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan berharap kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan tetap terjaga, arus kas Program JKN berjalan lebih baik, dan kewajiban pembayaran kepada rumah sakit serta fasilitas kesehatan mitra dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (*)



