Suap Dana Siap Pakai Bencana BNPB: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Sita Uang Miliaran hingga Kripto

KPK Tahan 5 Tersangka OTT Dana Bencana, Sita Uang Rp 1,4 Miliar (Sumber: Detikcom/Ari Saputra/detikfoto)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi senyap yang digelar penyidik KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam penindakan tersebut, tim antirasuah mengamankan total 14 orang, termasuk unsur pejabat tinggi BNPB dan pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, ratusan gram logam mulia emas, hingga aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan ekspos perkara, lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen, tenaga ahli, hingga pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan (swasta), Syifa Nrika Ghifarian (swasta), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB), serta Richard Erlangga (Tenaga Ahli).

Dugaan rasuah ini mencakup penyelewengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan yang semestinya dialokasikan untuk penanganan darurat dan percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Reaksi Keras Parlemen

Praktik lancung di tengah situasi darurat bencana ini memicu kecaman keras dari sejumlah komisi di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas perbuatan para pelaku ketika masyarakat luas sedang menghadapi kesulitan akibat bencana.

“Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” ujar Abdul Wachid melalui sambungan telepon, Rabu (14/10/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menilai tindakan tersebut telah mencederai integritas lembaga penanggulangan bencana.

Atalia menekankan bahwa setiap rupiah dalam dana siap pakai diperjuangkan secara khusus guna menyelamatkan nyawa serta menyediakan kebutuhan logistik warga terdampak.

“Kami mendorong pimpinan BNPB memastikan seluruh operasi tanggap darurat, penanganan karhutla, distribusi logistik, dan pelayanan kesehatan warga di lapangan tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu sedikit pun akibat kasus hukum ini,” tutur Atalia.

Desakan Audit dan Hukuman Maksimal

Desakan penegakan hukum secara tegas turut disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dia meminta agar para pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya karena menggerogoti anggaran kemanusiaan di tengah maraknya musibah, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana,” tegas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi terkait pengelolaan anggaran kedaruratan.

Menurutnya, celah penyelewengan harus ditutup rapat, terutama jika status bencana nasional diberlakukan di masa mendatang.

Sikap Resmi BNPB

Menanggapi proses hukum yang berjalan, pihak BNPB menyatakan sikap kooperatif dan menghormati langkah-langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan bahwa lembaganya tidak akan melakukan intervensi serta siap membuka akses data yang diperlukan penyidik.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Berton. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan