MENITNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas menyusul kematian seorang warga berinisial HR alias AN di wilayah hukum Polsek Kajang.
Penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dua jalur penanganan sekaligus, yakni proses penyidikan tindak pidana dan pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Dalam proses penegakan disiplin internal, Bidang Propam telah memeriksa tujuh personel Polsek Kajang.
Tiga di antaranya merupakan petugas jaga yang sedang bertugas saat peristiwa tersebut berlangsung.
Ketiga personel tersebut kini menjalani penempatan khusus atau patsus guna memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W. menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian.
“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar AKBP Stephanus Luckyto.
Ia menegaskan, sanksi tegas menanti setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui jalur peradilan pidana maupun sidang etik kepolisian.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tambahnya.
Langkah Penyidikan dan Autopsi
Di jalur pidana, penyidik telah menerima laporan resmi, memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai alat bukti penting.
Selain itu, aparat kepolisian telah melaksanakan proses autopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian secara medis.
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Rumah Sakit Bhayangkara guna membedah hasil autopsi tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap gelar perkara.
Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian penyidikan ini tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.
Masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, menantikan kejelasan hasil investigasi ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan di lingkup institusi penegak hukum. (*)



