MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebanyak lima orang terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan laporan Kompas.com, kelompok tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang langsung menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan melalui forum ekspose.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu.
Budi menambahkan, para pihak yang berstatus sebagai tersangka langsung menjalani penahanan di rutan KPK. Sementara itu, individu lain yang status hukumnya masih sebagai saksi diperbolehkan kembali pulang.
Keterlibatan Puncak Pimpinan dan Barang Bukti
Langkah penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di lingkungan BNPB.
Salah satu figur penting yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain unsur pimpinan tinggi tersebut, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) serta sejumlah pihak swasta.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” ucap Budi, dikutip dari Antara pada Selasa malam.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai
Dugaan rasuah ini diindikasikan kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana. KPK menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut mencakup penggunaan dana siap pakai.
Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci secara spesifik jenis bencana alam atau program penanganan tertentu—seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla)—yang menjadi objek perkara.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” kata Budi, seraya menegaskan bahwa rincian komprehensif mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka akan diumumkan secara resmi kepada publik. (*)



