BREAKING NEWS! SK Kemendagri Terbit, Sitti Husniah Resmi Dicopot dan Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

MENITNEWS.CO.ID, ​GOWA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, posisi puncak kepemimpinan di Kabupaten Gowa kini resmi diserahkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

​Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa, salinan fisik SK pemberhentian tersebut telah dikirimkan oleh Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (14/10/2026).

​”Iya hari ini. In Syaa Allah, besok fisik-nya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini, kita baru terima dalam bentuk PDF,” ujar Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi, Rabu malam (14/10/2026).

​Pemberhentian Sitti Husniah ini merupakan babak akhir dari proses panjang dinamika politik di Kabupaten Gowa yang bermula dari gelombang unjuk rasa masyarakat dan aktivis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menyikapi aspirasi tersebut, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026 untuk mendalami sejumlah persoalan, termasuk kebijakan pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek seragam sekolah, hingga aspek etika kepemimpinan.

​Dari hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket, DPRD Gowa secara bulat sepakat menempuh Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan memutuskan untuk memakzulkan Sitti Husniah pada 23 Juli 2026. Berkas pemakzulan tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2026.

​Tepat pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan dan menyetujui permohonan HMP yang diajukan oleh DPRD Gowa.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pimpinan DPRD Gowa menggelar Rapat Pimpinan diperluas dan melayangkan surat resmi permohonan pemberhentian kepada Kemendagri pada 8 Oktober 2026.

​Hanya dalam kurun waktu beberapa hari, Kemendagri menerbitkan keputusan final berupa SK pemberhentian, yang sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, dan dimulainya kepemimpinan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa untuk menjamin keberlanjutan roda pemerintahan daerah. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan