MENITNEWS.CO.ID, GOWA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).
Terbitnya keputusan tersebut menandai berakhirnya proses pemberhentian yang sebelumnya melalui mekanisme politik di DPRD Gowa dan pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa Kemendagri telah menerbitkan SK pemberhentian tersebut. Salinan keputusan itu dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk dokumen digital.
Pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa, menjadi perhatian karena prosesnya berlangsung melalui mekanisme Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD, kemudian mendapatkan putusan Mahkamah Agung sebelum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat.
Sejarah Baru Politik Sulawesi Selatan
Peristiwa di Kabupaten Gowa menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Sulawesi Selatan. Kasus ini memperlihatkan bahwa kepala daerah yang memperoleh mandat melalui pemilihan langsung tetap dapat diberhentikan melalui mekanisme konstitusional apabila proses dan persyaratan hukumnya terpenuhi.
Bagi Sulawesi Selatan, kasus Sitti Husniah Talenrang layak mendapat perhatian tersendiri karena memperlihatkan proses pemberhentian kepala daerah melalui jalur pengawasan legislatif, pemeriksaan hukum, dan keputusan administratif pemerintah pusat.
Menitnews mencatat, berdasarkan penelusuran pemberitaan mengenai kasus-kasus pemakzulan kepala daerah di Indonesia, terdapat dua kasus terdahulu yang kerap disebut sebagai pemberhentian permanen kepala daerah hasil pemilihan langsung melalui mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung.
Kedua kasus tersebut adalah pemberhentian Bupati Garut, Aceng H.M. Fikri, pada 2013 dan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, pada 2017. Dengan terbitnya SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang, kasus Gowa berpotensi menjadi kasus ketiga dalam rangkaian tersebut.
Namun, angka tersebut perlu dipahami secara spesifik sebagai catatan kasus pemberhentian melalui mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung, bukan jumlah seluruh kepala daerah yang pernah diberhentikan di Indonesia. Data itu juga perlu diperiksa kembali melalui dokumen resmi dan penelusuran kasus terdahulu sebelum ditetapkan sebagai statistik nasional yang definitif.
Meski demikian, peristiwa Gowa menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah dijalankan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dua Kasus Terdahulu: Aceng Fikri dan Ahmad Yantenglie
Sebelum kasus Gowa, dua nama kepala daerah yang tercatat dalam rangkaian pemakzulan melalui DPRD dan Mahkamah Agung adalah Aceng H.M. Fikri dan Ahmad Yantenglie.
Aceng Fikri diberhentikan dari jabatan Bupati Garut, Jawa Barat, pada 2013. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh pemberhentian kepala daerah hasil pemilihan langsung melalui proses politik dan hukum.
Empat tahun kemudian, pada 2017, Ahmad Yantenglie diberhentikan dari jabatan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah. Kasusnya juga melalui mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung.
Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui jalur DPRD dan MA bukanlah hal yang sama sekali baru dalam sejarah pemerintahan daerah Indonesia. Namun, proses semacam ini relatif jarang terjadi karena membutuhkan tahapan politik dan pemeriksaan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila dihitung berdasarkan dua kasus terdahulu tersebut, pemberhentian Sitti Husniah Talenrang menambah daftar kasus pemakzulan kepala daerah hasil pemilihan langsung yang berakhir dengan pemberhentian permanen melalui jalur tersebut.
Berawal Dari Gelombang Unjuk Rasa
Dinamika politik di Kabupaten Gowa bermula dari gelombang unjuk rasa masyarakat dan aktivis yang mempersoalkan sejumlah kebijakan serta dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi kebijakan pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek seragam sekolah, serta persoalan etika kepemimpinan.
Merespons perkembangan tersebut, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026 untuk mendalami persoalan-persoalan yang menjadi perhatian publik.
Pansus kemudian melakukan pemeriksaan dan pembahasan sebelum DPRD melanjutkan proses melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.
Pada 23 Juli 2026, DPRD Gowa mengambil keputusan untuk mengusulkan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang. Berkas terkait proses tersebut selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan penilaian sesuai ketentuan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan-dugaan yang menjadi materi pemeriksaan DPRD tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Setiap persoalan harus tetap merujuk pada hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang.
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD Gowa
Tahapan penting terjadi pada 1 Oktober 2026 ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Mahkamah Agung menyatakan permohonan DPRD Gowa dapat dikabulkan dan objek permohonan memiliki dasar hukum.
Putusan itu menjadi landasan bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Pada 8 Oktober 2026, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat pimpinan diperluas dan menyampaikan surat permohonan pemberhentian kepada Kemendagri melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
Mekanisme Pemakzulan Diatur Undang-Undang
Pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 80 mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak dilaksanakannya kewajiban kepala daerah, pelanggaran larangan tertentu, atau perbuatan tercela.
Ketentuan tersebut juga mengatur persyaratan pengambilan keputusan DPRD serta tahapan pengusulan pemberhentian kepada pejabat yang berwenang. Putusan Mahkamah Agung dalam mekanisme ini bersifat final.
Dengan demikian, pemakzulan bukan semata-mata keputusan politik DPRD. Prosesnya harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang telah ditentukan.
Kasus Gowa memperlihatkan bagaimana mekanisme tersebut dijalankan, mulai dari pembentukan pansus, pengambilan keputusan DPRD, pemeriksaan Mahkamah Agung, hingga penerbitan keputusan pemberhentian oleh Kemendagri.
Darmawangsyah Muin dan Keberlanjutan Pemerintahan Gowa
Setelah pemberhentian Sitti Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin disebut ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Keberlanjutan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, dan stabilitas pemerintahan daerah menjadi sejumlah aspek yang perlu dijaga selama masa transisi kepemimpinan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pergantian kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan masyarakat maupun pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat Gowa, perkembangan ini menjadi babak baru dalam pemerintahan kabupaten tersebut. Perhatian publik selanjutnya tertuju pada pelaksanaan keputusan pemberhentian, kepastian status kepemimpinan daerah, serta langkah-langkah pemerintah dalam menjamin kesinambungan pelayanan.
Kasus pemberhentian Sitti Husniah Talenrang bukan hanya menyangkut pergantian pucuk kepemimpinan Kabupaten Gowa. Peristiwa ini juga menjadi bahan penting untuk mencermati hubungan antara mandat rakyat, pengawasan legislatif, proses hukum, dan kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Jika dibandingkan dengan kasus Aceng Fikri pada 2013 dan Ahmad Yantenglie pada 2017, pemberhentian Sitti Husniah berpotensi menjadi kasus ketiga dalam catatan pemakzulan kepala daerah hasil pemilihan langsung yang berakhir dengan pemberhentian permanen melalui mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung.
Sementara bagi Sulawesi Selatan, peristiwa ini menjadi catatan sejarah politik yang penting. Untuk memastikan statusnya sebagai kasus pertama di tingkat provinsi, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap arsip resmi pemberhentian kepala daerah terdahulu.
Pada akhirnya, proses tersebut menjadi pengingat bahwa mandat pemilihan langsung harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat. (Red)



