MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Fenomena tawuran kelompok di Kota Makassar kembali mencatatkan modus operandi baru yang melibatkan motif finansial dan eksploitasi media sosial. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo meringkus dua remaja berinisial DN (15) dan IZ (16) di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (12/10/2026).
Penangkapan kedua pelajar tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penindakan kasus penyerangan kelompok yang terjadi sebelumnya di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengungkapkan bahwa kedua remaja yang diamankan tersebut memegang peran sentral dalam aksi kekerasan yang meresahkan warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku berinisial DN bertindak sebagai penyandang dana dalam setiap aksi penyerangan antarkelompok. Sementara itu, rekan pelaku berinisial IZ ikut terjun langsung ke lokasi perkelahian dengan membawa senjata tajam jenis busur.
Motif Ekonomi dan Eksploitasi Media Sosial
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa keterlibatan para remaja dalam aksi kekerasan jalanan ini digerakkan oleh iming-iming materi. Pelaku DN kedapatan beberapa kali menggelontorkan uang senilai Rp100.000 kepada setiap remaja yang bersedia ikut melakukan penyerangan.
Ironisnya, akar pemicu pecahnya bentrokan antarkelompok tersebut kerap berawal dari perselisihan sepele. Berdasarkan data kepolisian, salah satu insiden dipicu oleh tuduhan pencurian uang senilai Rp30.000 antar-rekan yang berujung pada pengerahan massa dan kelompok geng motor.
Lebih lanjut, Asfada menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut tidak hanya dimotivasi oleh uang tunai, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui media sosial. Para pelaku sengaja melakukan live streaming untuk mendulang hadiah digital (gift), menaikkan popularitas kelompok, dan mencari pengakuan.
“Hasil dari gift tersebut kemudian dikumpulkan untuk membiayai pesta minuman keras,” ujar Asfada melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Pengembangan Kasus dan Proses Hukum
Sebelum penangkapan kedua pelaku terbaru ini, aparat Kepolisian Sektor Tallo telah lebih dulu mengamankan empat orang terduga pelaku pada Kamis (1/10/2026). Keempat individu tersebut terdiri atas ST (14), IAN (19), MF (15), serta seorang mahasiswa berinisial FI (18).
Rangkaian bentrokan ini bermula dari perselisihan personal antara dua pemuda berinisial IY dan IZ terkait hilangnya uang Rp30.000. Konflik pribadi tersebut kemudian membesar setelah kedua belah pihak memanggil rekan-rekan mereka dari berbagai kelompok.
Saat ini, kedua tersangka utama yakni DN dan IZ masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Tallo. Mengingat status keduanya yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan regulasi khusus sesuai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. (*)



