Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346 Miliar dan USD440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Sumber: Detikcom/Foto: Ari Saputra/detikFoto)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut total nilai pencucian uang tersebut mencapai Rp346,74 miliar serta USD440.990.

Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Febrie diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama tiga orang rekan lainnya.

Tiga terdakwa lain yang turut diseret bersama Febrie meliputi Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin. Jaksa memaparkan bahwa posisi strategis Febrie sebagai pimpinan di Jampidsus Kejaksaan Agung dimanfaatkan untuk memengaruhi penanganan perkara.

Selain pencucian uang, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Rincian Aliran Dana dan Modus Operandi

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, penerimaan dana dan aset tersebut terjadi dalam rentang waktu antara 2020 hingga Juli 2026. Aliran dana haram itu dikaitkan dengan penanganan berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Beberapa di antaranya mencakup kasus pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI, hingga proyek pembangunan infrastruktur strategis. Aliran dana tersebut diterima melalui berbagai perantara, rekening kantor hukum, serta setoran tunai.

Jaksa merinci bahwa total penerimaan selama kurun waktu tersebut melibatkan sejumlah korporasi dan perorangan. Seluruh dana, saham, tanah, dan bangunan yang diterima patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Relevansi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya memegang kendali penegakan hukum di bidang pidana khusus. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kini masih berlanjut untuk mendengarkan pembelaan serta pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan