MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng ruang domestik setelah seorang balita perempuan berinisial R yang baru berusia satu tahun tewas dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri berinisial RM (29). Peristiwa kelam tersebut terjadi di kawasan Jalan Kampung Lio, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tindakan kekerasan fatal ini dipicu oleh emosi sesaat pelaku. RM diduga merasa cemburu setelah mendapati istrinya, M, berkomunikasi melalui pesan singkat dengan pria lain.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kematian korban yang disertai sejumlah luka lebam mencurigakan di tubuhnya. Kepolisian sektor Cakung bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menegaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban dari ikatan pernikahan siri. Hal tersebut sekaligus meralat informasi awal di lapangan mengenai status hubungan keluarga korban.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut terjadi pada hari korban meninggal dunia ketika sang ibu sedang berada di tempat kerja. Di dalam rumah kontrakan tersebut, hanya tersisa pelaku dan korban.
Dalam pemeriksaan kepolisian, RM mengaku melampiaskan amarahnya dengan melakukan kekerasan fisik secara langsung. Pelaku membenturkan bagian belakang kepala anaknya ke dinding sebanyak tiga kali serta memukul bagian punggung menggunakan tangan mengepal.
Warga sekitar sempat menaruh curiga setelah melihat korban digendong dalam kondisi menangis dan muntah-muntah. Ketika ditanya oleh warga dan pengurus RT, pelaku sempat memberikan keterangan berbelit-belit dan berdalih bahwa luka-luka di tubuh korban disebabkan oleh jatuhnya sebuah kipas angin.
Namun, kedatangan ibu kandung korban pada pukul 19.15 WIB membuka tabir kebohongan tersebut. Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran lebam di tubuh korban telah terlihat sejak dua hari sebelum kejadian tragis itu.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum et repertum guna memastikan penyebab pasti kematian. Hasil identifikasi awal kepolisian mendapati adanya luka lebam serius di bagian mata dan tubuh korban disertai pendarahan.
Saat ini, RM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas tindak kekerasan berat yang merenggut nyawa anak di bawah umur.
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah aksi kekerasan tersebut hanya terjadi sekali atau pernah dilakukan berulang pada hari-hari sebelumnya. Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga serta penanganan cepat terhadap potensi kekerasan domestik. (*)



