Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan!

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Andi Sudirman mengatakan, selama Sitti Husniah belum ditahan, yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa. Ia meminta seluruh proses pemerintahan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman, Senin (28/9/2026).

Menurut Andi Sudirman, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pemerintahan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Sulsel telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait perkembangan kasus Bupati Gowa tersebut.

“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Hingga saat ini, Sitti Husniah belum ditahan. Penyidik Kortastipidkor menyatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam konteks pemerintahan daerah, Andi Sudirman sebelumnya juga menjelaskan bahwa apabila terjadi kondisi yang membuat Bupati tidak dapat menjalankan tugas, Wakil Bupati Gowa dapat menjalankan roda pemerintahan sementara hingga terdapat penetapan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Pemprov Sulsel, kata Andi Sudirman, akan terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila terdapat keputusan atau kondisi yang memerlukan tindak lanjut pemerintahan.

Dengan demikian, pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa diharapkan tetap berjalan sembari proses hukum terhadap Bupati Gowa berlangsung. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan