Pasukan Adat To Manurung Adukan Dugaan Mafia BBM Subsidi Sulsel ke Mabes Polri

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Umum Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Mabes Polri terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Kamis (1/10/2026) dan ditujukan kepada Kapolri serta Kadiv Propam Polri. Laporan itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ryan menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar yang kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan sektor industri, termasuk industri pertambangan.

Ia menilai penanganan dugaan tersebut di tingkat daerah berjalan lamban. Menurut Ryan, kondisi itu perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh.

“Polda Sulsel sangat lamban merespon laporan masyarakat yang dirugikan. Sikap pembiaran ini tidak bisa ditoleransi. Kapolda Sulsel harus dicopot dan dimutasi dari jabatannya karena dianggap gagal dan lalai dalam menindak tegas jaringan mafia BBM di Sulawesi Selatan,” kata Ryan, Sabtu (3/10/2026).

Dalam berkas pengaduan yang disampaikan ke Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, pelapor melampirkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi pembelian dan distribusi BBM bersubsidi.

Salah satu dokumen yang dilampirkan berjudul “Laporan Pengeluaran Sdr. Andry & Kordinasi”. Dokumen tersebut mencantumkan dugaan akumulasi pembelian BBM dalam jumlah sekitar 176 ton/kiloliter hingga 184 ton/kiloliter.

Lokasi yang disebut dalam dokumen antara lain SPBU Labose/Malili di Luwu Timur, sejumlah SPBU di Toraja dan Toraja Utara, Sidrap, Palopo, serta Sengkang.

Rinciannya mencantumkan sekitar 68 ton dari SPBU Labose/Malili, 53 ton dan 20 kiloliter dari wilayah Toraja dan Toraja Utara, 10 ton dari Sidrap, serta masing-masing sekitar 8 ton dari Palopo dan Sengkang.

Namun, angka-angka tersebut masih berupa data dalam dokumen yang disampaikan oleh pelapor dan belum diverifikasi secara independen.

BBM bersubsidi sendiri merupakan BBM dengan jenis, standar, harga, volume, dan konsumen tertentu yang memperoleh subsidi. Pemerintah juga mengatur peruntukan solar bersubsidi untuk kelompok pengguna tertentu.

Selain rekapitulasi pembelian BBM, pelapor turut menyerahkan dokumen rekening koran yang disebut memuat transaksi dengan keterangan “KORD”, “KORDINASI” dan “KOR MABES”.

Salah satu transaksi yang disebut dalam dokumen terjadi pada 5 November 2025 melalui BI FAST dengan keterangan “KOR MABES” senilai Rp5 juta kepada rekening atas nama Herwin Bahar SKM.

Dokumen tersebut juga mencantumkan transaksi senilai Rp5 juta pada 20 Desember 2025 dengan keterangan “KORD DES 25” kepada nama penerima yang sama.

Sejumlah transaksi lain dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta juga disebut tercatat secara berkala pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Meski demikian, keberadaan transaksi dengan keterangan tersebut belum dapat dengan sendirinya membuktikan adanya suap, uang pengamanan, ataupun keterlibatan oknum aparat. Keaslian dokumen, sumber dana, penerima, tujuan transaksi, serta hubungan transaksi dengan dugaan tindak pidana masih perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Melalui DUMAS tersebut, Pasukan Adat To Manurung meminta Divpropam Polri melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Ryan meminta dibentuk tim khusus dari unsur terkait di Divpropam untuk memeriksa dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen.

Ia juga meminta rekening yang tercantum dengan keterangan “KOR MABES” dan “KORD” ditelusuri untuk mengetahui sumber serta tujuan transaksi.

Selain itu, pelapor meminta agar oknum yang nantinya terbukti menerima aliran dana diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pasukan Adat To Manurung juga mendesak aparat mengusut pihak yang disebut sebagai aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan BBM, termasuk dugaan keterlibatan SPBU yang memasok BBM tersebut.

Divpropam Polri memang menyediakan kanal resmi pengaduan masyarakat untuk laporan terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri, termasuk melalui sistem pengaduan Propam.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia bersama Pasukan Adat To Manurung.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, dugaan skema tersebut disebut bermula dari pengeluaran dana perusahaan yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi seseorang berinisial Salman, yang dalam dokumen disebut sebagai Direktur Keuangan PT Rustika Global Indonesia.

Dana tersebut kemudian disebut ditransfer ke PT Citra Energi Migas yang dalam dokumen disebut dipimpin oleh seseorang bernama Andry.

Selanjutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.

BBM yang dibeli kemudian diduga disalurkan kepada sektor industri pertambangan, termasuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Timur.

Namun, seluruh rangkaian dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian melalui penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam data Kementerian ESDM untuk periode 2025 yang menjadi rujukan dalam pemberitaan sebelumnya, PT Citra Energi Migas tercantum sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan minyak bumi, BBM, dan hasil olahan.

Izin tersebut disebut bernomor 57/1/IU/ESDM/PMDN/2025, diterbitkan pada 3 Maret 2025 dan berlaku hingga 20 Februari 2028.

Status izin usaha tersebut merupakan hal yang berbeda dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena itu, ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, pengangkutan, tujuan penggunaan BBM, serta keterangan para pihak.

Pemerintah sendiri pada 2026 terus menjalankan kebijakan pengelolaan BBM dan biodiesel secara nasional. Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel 2026 sebesar 15,646 juta kiloliter, yang terdiri atas alokasi PSO dan non-PSO.

Sementara itu, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Manajer Eksternal PT CLM, Fauzi Lukman, telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Pesan yang dikirimkan telah dibaca, tetapi belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Owner PT CLM, Isrullah Achmad. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Secara terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat PT CLM sebagai perusahaan yang beraktivitas di Luwu Timur. Pada Maret 2025, Bapenda Sulsel juga memberitakan adanya pembahasan bersama manajemen PT CLM terkait permohonan penghitungan kembali Pajak Air Permukaan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel mengenai tindak lanjut atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan transaksi yang disebut dalam dokumen pengaduan.

Laporan tersebut kini masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan keaslian dokumen, volume BBM yang sebenarnya dibeli, tujuan penggunaannya, pihak yang menerima dan menggunakan BBM, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan keterlibatan pihak lain. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan