MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — BPJS Kesehatan mendukung penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan, yang tengah digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sistem ini dinilai menjadi bagian dari reformasi layanan kesehatan untuk memastikan masyarakat memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan dan kompetensi fasilitas kesehatan.
Deputi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Asyraf Mursalina, mengatakan sistem rujukan berbasis kompetensi dapat memberikan akses pelayanan yang lebih tepat kepada pasien, khususnya mereka yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan terhadap penyakit tertentu.
Menurut Asyraf, skema tersebut memungkinkan pasien mengakses rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan penyakit atau kondisi medis yang dialaminya.
“Misalnya seseorang yang memiliki benjolan di tubuhnya bisa dengan cepat melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi jenis benjolan yang dideritanya tanpa harus melalui pengobatan berjenjang. Juga bisa memilih rumah sakit, misalnya yang ahli dalam bidang kanker, itu bisa dilakukan,” ujar Asyraf, Sabtu (3/10/2026).
Ia menegaskan BPJS Kesehatan mendukung penerapan sistem tersebut sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Posisi BPJS di sini mendukung terlaksananya sistem rujukan ini,” tambahnya.
Melalui rujukan berbasis kompetensi, pelayanan kesehatan tidak harus selalu dilakukan secara bertahap apabila fasilitas kesehatan yang dibutuhkan tersedia di tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
Pasien nantinya dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kebutuhan medisnya. Dengan mekanisme tersebut, waktu penanganan diharapkan dapat menjadi lebih efektif karena pasien memperoleh pelayanan di fasilitas yang tepat.
Iuran BPJS Belum Naik
Di sisi lain, Asyraf memastikan peningkatan kualitas layanan kesehatan, termasuk melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG), tidak serta-merta diikuti kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan hari ini iuran yang berlaku masih sama. Memang, alhamdulillah, mungkin Bapak dan Ibu media sempat mendengar bahwa betul ada gap antara iuran yang diterima dengan belanja pelayanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pemerintah hingga saat ini belum melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata dia, memilih memberikan dukungan pendanaan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN.
“Sejauh ini kita berterima kasih kepada Bapak Presiden, sebab langkah yang diambil pemerintah itu belum melakukan penyesuaian dulu. Karena kalau penyesuaian tentu nanti akan, dalam tanda kutip, membebani masyarakat. Tapi yang dilakukan itu adalah memberikan suntikan dana,” jelas Asyraf.
“Jadi, belum ada untuk kenaikan iuran,” tegasnya.
Rujukan Berbasis Kompetensi Masih dalam Tahap Uji Coba
Asyraf menambahkan, penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi akan dilakukan secara bertahap. Sebelum diberlakukan secara luas, pemerintah terlebih dahulu melakukan uji coba untuk memastikan sistem tersebut dapat berjalan sesuai kondisi dan ketersediaan fasilitas kesehatan di setiap daerah.
Menurut dia, Makassar menjadi salah satu wilayah yang memiliki fasilitas kesehatan cukup beragam sehingga dapat mendukung proses uji coba. Mulai dari puskesmas, dokter praktik pribadi, klinik berbagai tipe, hingga rumah sakit dengan beragam kelas tersedia di wilayah tersebut.
“Karena memang uji cobanya ini harus lengkap. Di Makassar itu mulai dari puskesmas, dokter praktik pribadi, klinik segala tipe, rumah sakit segala kelas, ada,” katanya.
Uji coba tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Salah satunya wilayah yang hanya memiliki rumah sakit tipe D.
“Kita akan juga melakukan simulasi bagaimana kalau yang ada itu hanya rumah sakit tipe D. Itu yang sebenarnya perlu diuji coba sebelum nanti ditetapkan sebagai suatu kebijakan,” tandasnya.
Penerapan rujukan berbasis kompetensi nantinya diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional dengan menempatkan pasien pada fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan layanan sesuai kebutuhan medisnya. (*)



