Pemkot Makassar Tak Naikkan PBB Hingga 2027, Warga Kurang Mampu Dapat Diskon 50 Persen

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga 2027.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan keputusan mempertahankan PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli serta kemampuan bayar masyarakat.

Menurut dia, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Sejak saat itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan 2027.

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terlebih, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, setiap rencana penyesuaian pajak harus melalui kajian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.

Selain tidak menaikkan PBB, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB-P2 kepada kelompok masyarakat tertentu, khususnya warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran.

Bapenda Makassar memberikan pengurangan PBB hingga 50 persen bagi masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Sementara bagi veteran, pengurangan PBB diberikan lebih besar, yakni mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.

“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.

Andi Asminullah menyebut sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB sepanjang 2026. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.

“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Di tengah kebijakan keringanan, Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak dengan nilai tunggakan cukup signifikan.

Langkah tersebut mulai mendapatkan respons dari wajib pajak. Sejumlah pemilik objek pajak disebut langsung menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyatakan kesediaannya melunasi tunggakan.

“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.

Andi Asminullah menegaskan penagihan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban tertunggak dengan mempertimbangkan besaran tunggakan dan kondisi masing-masing objek pajak.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi warga dan keberlanjutan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan, Bapenda Makassar mencatat realisasi PBB-P2 mencapai sekitar 86 persen hingga akhir September 2026.

Dari target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp295 miliar pada 2026, realisasi yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp250 miliar.

Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen.

Andi Asminullah mengatakan capaian tersebut merupakan hasil intensifikasi pemungutan pajak serta meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” terang Andi Asminullah.

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan PBB Makassar tahun ini juga mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.

Dengan capaian tersebut, Bapenda optimistis dapat memenuhi target penerimaan PBB sebesar Rp295 miliar hingga akhir Desember 2026.

Masih terdapat sekitar 14 persen penerimaan atau kurang lebih Rp40 miliar yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir 2026.

“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.

Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB hingga 100 persen. Ketiganya yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.

Sementara itu, Kecamatan Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.

Andi Asminullah secara khusus mengapresiasi kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, terutama Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan terus tumbuh, termasuk di wilayah dengan karakteristik geografis berbeda dari kawasan perkotaan.

“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.

Pencapaian penerimaan di sejumlah kecamatan juga tidak terlepas dari peran perangkat kewilayahan, mulai camat, lurah hingga RT/RW yang ikut mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.

Di sisi lain, Pemkot Makassar tetap mempertahankan kebijakan tidak menaikkan NJOP pada 2026.

Andi Asminullah menjelaskan NJOP di Kota Makassar memiliki rentang yang cukup beragam, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.

NJOP tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional. Dengan demikian, nilai tersebut tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dari total PAD yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.

“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan