Jatuh Tempo Terlewati, PBB Makassar Tembus Rp250 Miliar dan Bidik Sisa Rp40 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Makassar hingga batas jatuh tempo pada 30 September 2026 berhasil melampaui target awal.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, perolehan PBB menyentuh angka sekitar Rp250 miliar atau setara dengan 86 persen dari total target tahunan senilai Rp295 miliar.

Capaian tersebut melampaui target yang dipatok pada periode jatuh tempo, yakni sebesar 85 persen.

Strategi Kejar Sisa Target Rp40 Miliar

Dengan sisa waktu hingga penghujung Desember 2026, Bapenda Kota Makassar kini memfokuskan tenaga untuk mengejar sisa target penerimaan sekitar Rp40 miliar.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyatakan optimisme lembaganya didasarkan pada tren penerimaan yang menunjukkan grafik positif dibanding tahun sebelumnya.

Pada periode jatuh tempo tahun lalu, realisasi PBB hanya mencatatkan angka 83 persen. Secara nominal, perolehan tahun ini juga lebih tinggi sekitar Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025, kendati beban target tahun ini mengalami peningkatan.

Tiga Kecamatan Catat Pelunasan Penuh

Di tengah upaya optimalisasi tersebut, Bapenda mencatat ada tiga wilayah administratif di Makassar yang telah merampungkan target PBB hingga 100 persen.

Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, dan Kecamatan Bontoala.

Asminullah memberikan apresiasi khusus kepada jajaran kecamatan, kelurahan, hingga perangkat RT/RW yang aktif mendorong kesadaran warga.

Menurutnya, capaian di wilayah pesisir dan kepulauan seperti Ujung Tanah serta Kepulauan Sangkarrang menunjukkan tren kesadaran pajak yang kian membaik di masyarakat.

Efektivitas Pemasangan Baliho Penunggak Pajak

Bagi wilayah yang masih mencatatkan piutang pajak signifikan, seperti Kecamatan Manggala, Bapenda memperketat langkah penagihan langsung.

Salah satu instrumen penindakan yang dinilai ampuh adalah pemasangan baliho berukuran 4 x 6 meter di depan objek pajak yang menunggak dalam skala besar.

Langkah ini menyasar berbagai badan usaha dengan nilai tunggakan bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Asminullah mengungkapkan, pemasangan baliho tersebut kerap membuahkan respons cepat dari pemilik usaha dalam rentang waktu satu hingga dua hari.

Hingga kini, Bapenda tercatat telah memasang baliho peringatan di 12 objek pajak bermasalah.

Kebijakan NJOP dan Fasilitas Keringanan

Di sisi lain, Bapenda menegaskan bahwa capaian penerimaan tahun ini tidak ditopang oleh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal.

Penyesuaian yang terjadi di lapangan murni disebabkan oleh perubahan fisik objek, seperti alih fungsi lahan kosong menjadi bangunan.

Berdasarkan ketentuan peraturan wali kota, evaluasi kenaikan NJOP rutin dilakukan setiap tiga tahun sekali, di mana penyesuaian terakhir berlangsung pada periode 2023–2024.

Saat ini, rentang NJOP di Makassar bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp28 juta per meter persegi, bergantung pada lokasi strategis seperti kawasan jalan protokol.

Sebagai bentuk keseimbangan sosial, Bapenda tetap menyalurkan fasilitas keringanan bagi kelompok rentan.

Tercatat sekitar 4.000 pemohon dari kalangan warga kurang mampu dengan surat keterangan tidak mampu, pensiunan, serta veteran, mendapatkan potongan PBB mulai dari 50 persen hingga 75 persen.

PBB sendiri memegang peranan vital dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar dengan porsi kontribusi menyentuh kisaran 14 persen. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan