MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menggandeng Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan serta mendongkrak kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah penguatan kolaborasi ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Kota Makassar. Agenda tersebut berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar pada Senin (31/8/2026).

Kesepakatan bersama itu ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si.
Baca juga: Munafri Resmikan Masjid Maradekaya, Dorong Jadi Pusat Pembinaan Generasi Qurani
Dalam keterangannya, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi itu menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkot Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi pondasi dasar dalam mengawal pengamanan aset daerah sekaligus menyokong alur pembangunan di wilayahnya.

Kemitraan strategis yang digagas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini difokuskan untuk mewujudkan sistem pertanahan yang terintegrasi. Selain mempercepat alur administrasi, integrasi data ini ditujukan guna mengamankan aset milik pemda, mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan penataan kawasan perkotaan tetap sesuai koridor tata ruang.
Munafri menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai instrumen vital dalam menertipkan kepemilikan aset daerah. Ia juga menilai akselerasi pelayanan di Kantor Pertanahan harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat kolaborasi demi mengimbangi pesatnya pembangunan Kota Makassar.
Baca juga: Pesta Rakyat Kecamatan Wajo Meriah, Munafri Apresiasi Toleransi dan Potensi Ekonomi Warga
Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa poin krusial dalam kesepakatan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan ruang kota wajib mempunyai landasan aturan dan arah penataan yang jelas. Seluruh kesepakatan ini pun segera diturunkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berpayung hukum kuat.
Kendati demikian, Munafri meminta agar penandatanganan dokumen ini tidak berujung sebagai ajang seremonial belaka. Ia mendesak seluruh jajaran terkait untuk langsung melakukan eksekusi nyata di lapangan.

Sejumlah instansi teknis yang terlibat dalam PKS tersebut mencakup Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, hingga pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Secara teknis, PKS antara Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanahan Kota Makassar disiapkan untuk mengakselerasi pendaftaran tanah dan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria. Upaya ini diyakini mampu mempercepat legalisasi aset warga serta mengurai kendala pertanahan lewat integrasi lintas sektor.
Baca juga: Munafri Arifuddin Tekankan Silaturahmi dan Pendidikan Karakter di Maulid KKDB
Pada sektor tata ruang, kerja sama difokuskan untuk mengintegrasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara laju pembangunan kota dengan kelestarian lahan pertanian. Di samping itu, percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) turut menjadi perhatian.
Guna mendongkrak penerimaan daerah, Bapenda Kota Makassar dan Kantor Pertanahan akan melakukan pertukaran data pertanahan. Sinergi data ini menyasar pada optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Gerakan Indonesia Asri-Langit Biru, Wali Kota Munafri Ajak Warga Kolaborasi Wujudkan Makassar Bersih
Adapun keterlibatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diarahkan pada integrasi unit layanan pertanahan dan tata ruang di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar demi mempermudah akses warga maupun investor.
Appi menggarisbawahi bahwa kepastian hukum atas tanah dan aset milik pemda merupakan prioritas utama yang harus diselesaikan guna mencegah munculnya kendala di kemudian hari. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh Kepala SKPD agar bersikap proaktif menjalin komunikasi dan konsultasi dengan pihak Kantor Pertanahan.
Ia menegaskan bahwa seluruh program yang dikerjasamakan harus membawa imbas nyata terhadap capaian target penerimaan daerah maupun efektivitas pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Baca juga: Munafri Dampingi Menag Tutup MTQ KORPRI di Pangkep
Lebih jauh, Munafri mengajak jajarannya untuk mengedepankan solusi ketimbang memperdebatkan kesalahan dalam menyelesaikan dinamika pertanahan di Makassar. Ia optimistis sinergi yang kokoh ini bakal memperlancar proses pembangunan daerah.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen Pemkot Makassar. Ia menilai penandatanganan kesepakatan ini sebagai pijakan awal yang kokoh untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kota Makassar.
Baca juga: Munafri Ajak Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar Agar Tepat Sasaran
Johanis membeberkan bahwa penandatanganan dokumen kerja sama ini merupakan langkah konkrit dalam menindaklanjuti program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang sebelumnya telah dibahas pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan, meski BPN merupakan lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat, wilayah kerja dan operasional pelayanannya berada di daerah. Karena itu, koordinasi erat dengan Pemkot Makassar menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan. (*)


