MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, bergerak cepat menindaklanjuti dua aduan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Mariso baru-baru ini.
Penanganan pertama dilakukan oleh personel Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang di Jalan Saleh Dg Tompo. Berdasarkan laporan warga, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengevakuasi warga yang membutuhkan penanganan medis tersebut ke Puskesmas Andi Makkasau guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, penanganan serupa dilakukan oleh petugas Satpol PP BKO Kecamatan Mariso yang berkolaborasi dengan jajaran Dinas Kesehatan Kota Makassar. Petugas menindaklanjuti laporan keberadaan ODGJ di Jalan Haji Bau dan membawanya ke Puskesmas Pertiwi.
Baca Juga : Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, Satpol PP Kota Makassar Gandeng Baznas
Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penanganan aduan warga merupakan komitmen personelnya dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
”Setiap laporan dari warga, termasuk keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan khusus, langsung kami tindak lanjuti secara humanis melalui kolaborasi bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan. Langkah evakuasi ke fasilitas kesehatan ini penting agar mereka mendapatkan penanganan medis yang layak sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Kasatpol PP Makassar, Hasanuddin, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga : Penentuan Perpanjangan Kontrak, Satpol PP Makassar Gelar Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
Langkah responsif Satpol PP ini, sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, responsif, dan humanis di seluruh wilayah Kecamatan. (Adv)


