MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kota Makassar.
Usulan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Munafri, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memuat sejumlah penyempurnaan terkait tata kelola barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Munafri.
Munafri mengatakan perubahan regulasi tersebut dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah ketentuan dalam perda lama akan disesuaikan, sementara beberapa ketentuan baru juga diusulkan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.
Secara substansi, perubahan Ranperda mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan aset dari sisi administrasi, fisik dan hukum.
Selain itu, perubahan regulasi juga mengatur aspek penilaian, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan dokumen kepemilikan aset. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap aset daerah memiliki legalitas dan administrasi yang jelas serta terlindungi secara hukum.
Ranperda tersebut turut memasukkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi.
Dengan indikator tersebut, kinerja pengelolaan aset diharapkan dapat diukur secara lebih sistematis dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan.
Munafri berharap pembaruan regulasi tersebut dapat menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Ia menekankan, barang milik daerah tidak hanya harus tercatat secara administratif, tetapi juga harus dikelola secara optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Munafri menyampaikan penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, penyesuaian regulasi pengelolaan aset merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas akuntabilitas pemerintahan.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Munafri. (Adv)


