MENITNEWS.CO.ID, GOWA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa sekaligus Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, memastikan proses pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan tepat waktu. Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran pegawai menyusul rotasi dan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Langkah antisipasi langsung diambil pemerintah daerah guna menghindari hambatan administratif pascapergantian pejabat. Firdaus bersama jajaran mendatangi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk berkonsultasi mengenai aspek kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca juga: Pemkab Gowa Dorong Kampoeng Eropa City Trail Run Jadi Agenda Wisata Tahunan
Hasil konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa pembayaran gaji pada prinsipnya sudah dapat dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Bupati Gowa tentang penunjukan pelaksana tugas. Kendati demikian, khusus bagi pelaksana tugas Kepala BPKAD, dibutuhkan penegasan eksplisit dalam Surat Perintah Tugas terkait kewenangan bertindak selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah.
Penguatan kewenangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian administratif ini krusial agar pemenuhan hak finansial pegawai berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca juga: DPRD Pangkep Pelajari Skema Pemkab Gowa Untuk Atasi JKN PPPK Paruh Waktu Nonaktif
Di tengah upaya percepatan transisi tersebut, Firdaus mengakui para pejabat pelaksana tugas sempat menghadapi kendala koordinasi. Kurangnya dukungan dari pejabat terdahulu, baik dari eselon II, III, hingga IV, membuat penanganan berbagai pekerjaan mendesak dalam tiga hari terakhir berjalan penuh tantangan.
Dirinya berharap para pejabat lama dapat memberikan bantuan moral maupun teknis guna mempercepat proses peralihan tugas pemerintahan. Pengalaman serta pemahaman mendalam mengenai alur kerja perangkat daerah yang dimiliki pejabat terdahulu sangat dibutuhkan saat ini.
Melalui langkah koordinasi yang intensif, pemerintah daerah optimistis seluruh persoalan administratif dapat segera beres tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Seluruh pegawai diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian hak-hak mereka kepada para pejabat pelaksana tugas yang tengah bekerja. (*)


