DPRD Pangkep Pelajari Skema Pemkab Gowa Untuk Atasi JKN PPPK Paruh Waktu Nonaktif

MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bergerak mencari solusi atas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menjadi nonaktif setelah proses pelantikan.

Sebagai langkah mencari formulasi terbaik, DPRD Pangkep melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa pada Selasa (4/8/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinilai berhasil menjaga keberlangsungan perlindungan sosial bagi ASN PPPK Paruh Waktu.

Rombongan DPRD Pangkep diterima di Kantor BKPSDM Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya Nomor 30, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Delegasi dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep Syamsinar bersama anggota Komisi I, Andika Putra dan Muhammad Ramli.

Kunjungan tersebut merupakan inisiatif anggota Komisi I DPRD Pangkep, Muhammad Ramli, yang ingin menggali informasi sekaligus bertukar pengalaman mengenai penanganan kepesertaan JKN PPPK Paruh Waktu yang mengalami penonaktifan setelah dilantik.

Menurut DPRD Pangkep, persoalan ini menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi I. Banyak PPPK Paruh Waktu mengkhawatirkan hilangnya akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepegawaian.

Baca Juga : DPRD Pangkep Datangi BPJS Kesehatan Sulsel, Evaluasi SOP Pelayanan Pasien dan Mekanisme Rujukan

Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Indra Said, S.STP., M.A.P., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengantisipasi persoalan tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ASN PPPK Paruh Waktu.

“Skema yang diterapkan adalah iuran sebesar 1 persen ditanggung pegawai dan 4 persen ditanggung pemerintah daerah,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil agar PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan meski berada dalam masa transisi kebijakan kepegawaian.

Selain menjamin kepesertaan JKN tetap aktif, Pemkab Gowa juga memberikan perlindungan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep, Syamsinar, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Gowa layak menjadi referensi bagi daerah lain karena tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga menjamin hak-hak pegawai.

“Pemerintah Kabupaten Gowa bukan hanya mengalokasikan anggaran untuk JKN bagi PPPK Paruh Waktu, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para ASN PPPK Paruh Waktu di Gowa,” kata Syamsinar.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam merumuskan kebijakan serupa agar tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu setelah pelantikan.

“Kami melihat apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa ini bisa menjadi salah satu referensi bagi Pangkep. Yang terpenting jangan sampai ada kekosongan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu setelah mereka dilantik,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Pangkep Desak Pemkab Perkuat Cadangan Pangan dan Benahi Fiskal Daerah

Syamsinar menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian harus diikuti dengan kepastian perlindungan sosial.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak ASN PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, terutama dalam memperoleh layanan kesehatan dan jaminan sosial.

“Harapan kami ada solusi yang lebih komprehensif sehingga seluruh ASN PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan dan kepastian kesejahteraan tanpa adanya kekosongan perlindungan setelah pelantikan,” jelasnya.

Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD Pangkep bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyusun langkah strategis dalam mengatasi persoalan kepesertaan JKN PPPK Paruh Waktu.

DPRD Pangkep berharap solusi yang dihasilkan nantinya, mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan dan sosial bagi seluruh PPPK Paruh Waktu, sehingga proses transisi status kepegawaian tidak berdampak pada hilangnya hak-hak dasar para Aparatur Sipil Negara. (*)

Banner Sponsor

Iklan