MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Pangkep agar tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
Ramli menegaskan, kepala desa yang baru terpilih tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk merombak atau mengganti perangkat desa tanpa mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ramli setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta. Kunjungan tersebut salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam pembahasan tersebut, Ramli menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pergantian kepala desa bukan menjadi alasan otomatis untuk mengganti perangkat desa.
“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli, Kamis (24/9/2026).
Ramli menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian perangkat desa. Di antaranya perangkat desa telah mencapai usia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemberhentian juga dapat dilakukan terhadap perangkat desa yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Menurut Anggota DPRD Pangkep, Ramli, pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak karena terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Kepala desa, kata dia, terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan camat serta memperoleh rekomendasi tertulis sebelum mengambil keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” kata Ramli.
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila pemberhentian dilakukan dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ramli menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Kemendagri, kepala desa yang terbukti memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sanksi tersebut,” kata Ramli, “dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.”
Karena itu, Ramli meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Pangkep menjadikan regulasi sebagai dasar dalam mengambil setiap keputusan terkait perangkat desa.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengganti perangkat desa secara sepihak.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya konflik akibat pergantian perangkat desa.
“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegas Anggota DPRD Pangkep. (Adv)



