MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pencapaian target program strategis nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah.
POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal.
Melalui POJK terbaru ini, OJK memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dengan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif, instrumen ini diharapkan semakin mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan, penawaran EBA-SP, hingga ketentuan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, dan pelaporan.
Salah satu substansi utama adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. Regulasi ini mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.
Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Selain itu, POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
OJK juga memperkuat aspek tata kelola dan pelindungan investor melalui penegasan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya.
Para pihak tersebut diwajibkan menjalankan proses due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Dari sisi transparansi, Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Pelaporan tersebut mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta berbagai aspek penting lainnya yang berkaitan dengan EBA-SP.
Regulasi baru ini juga memperkuat mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang EBA-SP.
Pengaturan tersebut mencakup hak pemegang EBA-SP untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan penerbitan POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 serta POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
OJK menyatakan bahwa, POJK Nomor 12 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. (*)



