MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh unsur eksekutif dan legislatif di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Momentum ini dimanfaatkan Pemkot Makassar untuk menata ulang pola penganggaran agar lebih terukur dan tidak sekadar habis dipakai.
Melalui penyesuaian anggaran ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap kali berfokus pada besaran alokasi dana dibanding dampak konkret program.
Evaluasi Serapan dan Penekanan SiLPA

Munafri menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga daya serap anggaran di tiap-tiap OPD. Evaluasi ini dinilai mendesak karena masih ditemukan perencanaan internal yang belum terukur dengan akurat.
Glosarium Ringkas
KUPA-PPAS: Dokumen acuan penyesuaian anggaran daerah sebelum disahkannya APBD Perubahan.
SiLPA: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yakni dana sisa APBD yang tidak terpakai atau tidak terserap pada akhir tahun anggaran.
Penataan pola kerja anggaran ini ditargetkan untuk meningkatkan kualitas penyerapan dana daerah sekaligus menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Pemerintah daerah berupaya mengejar target progres pekerjaan fisik maupun nonfisik hingga penutupan tahun anggaran 2026.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” ujar Munafri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Ia menambahkan, perubahan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah ini akan dijalankan secara berjenjang.
DPRD Soroti Validitas Data dan Skala Prioritas

Dari pihak legislatif, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar memberikan sejumlah catatan kritis terkait proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menegaskan pentingnya integrasi data di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bappeda. DPRD meminta tidak ada lagi ketidakcocokan data yang diajukan oleh OPD saat rapat pembahasan anggaran.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” jelas politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangan resmi penutupan pembahasan.
Selain keabsahan data, Banggar DPRD juga meminta TAPD bertindak selektif dalam menyerap usulan program prioritas. Penyesuaian belanja dinilai harus menyasar kebutuhan mendesak masyarakat Makassar di sisa tahun anggaran 2026, bukan sekadar mengakomodasi alokasi rutin perangkat daerah. (Adv)



