MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), resmi menerima Naskah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (6/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, ST, dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep Drs. H. Abdul Rahman Assegaf, M.I.Kom, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Kementerian Agama Pangkep, para staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta insan pers.
Dalam pembukaan rapat, Andi Ilham Zainuddin menyampaikan bahwa sidang telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 27 anggota DPRD. Dengan demikian, rapat paripurna penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Pangkep. Surat bernomor B/400/900.1.12/BKAD/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut berisi penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Bupati Pangkajene dan Kepulauan kepada DPRD sebanyak 36 eksemplar sebagai bahan pembahasan sesuai mekanisme persidangan.
Baca Juga :DPRD Pangkep Pelajari Skema Pemkab Gowa Untuk Atasi JKN PPPK Paruh Waktu Nonaktif
Mewakili Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas di Jakarta, Wakil Bupati Abdul Rahman Assegaf menyampaikan nota pengantar pemerintah daerah sekaligus menjelaskan arah kebijakan penyusunan anggaran tahun depan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus tahapan strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangkep Tahun 2027 dengan memperhatikan arah pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kemampuan fiskal daerah, serta aspirasi masyarakat.
“Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata, memperkuat sektor pertanian, perikanan, kelautan, dan pariwisata, serta mendukung pemberdayaan UMKM dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Abdul Rahman Assegaf.
Pemkab Pangkep mengusung tema pembangunan Tahun 2027, yakni “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Berkelanjutan untuk Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif.”
Dalam pemaparannya, pemerintah daerah juga mengungkapkan proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1.278.175.356.445, sementara belanja daerah dirancang berimbang dengan nilai yang sama.
Baca Juga : DPRD Pangkep Datangi BPJS Kesehatan Sulsel, Evaluasi SOP Pelayanan Pasien dan Mekanisme Rujukan
Penyusunan PPAS tahun depan menggunakan pendekatan Money Follow Program, yakni pengalokasian anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, arah kebijakan fiskal 2027 akan difokuskan pada pengelolaan keuangan daerah yang adaptif, produktif, dan berkelanjutan melalui optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja, serta efektivitas pembiayaan.
Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Pangkep.
Setelah diserahkan dalam rapat paripurna, dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2027. (*)

