DPRD Makassar Tagih Program APBD Perubahan 2026 yang Bisa Direalisasikan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar memastikan setiap program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 benar-benar dapat direalisasikan sebelum tahun anggaran berakhir.

DPRD menilai keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhitungkan dalam pembahasan APBD Perubahan. Program yang disepakati tidak cukup hanya memiliki alokasi anggaran, tetapi juga harus didukung kesiapan teknis dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 saat ini masih berada pada tahap penyampaian gambaran umum Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

“Untuk hari semalam dan hari ini kita baru penyampaian gambaran umum KUA-PPAS Perubahan 2026, jadi belum masuk pada program-program, belum masuk pada tambahan anggaran. Ini masih gambaran umumnya dulu yang disampaikan TAPD kepada Banggar,” kata Suharmika, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, pembahasan secara rinci akan dilakukan setelah penyampaian gambaran umum tersebut. Pada tahap itu, Banggar akan mencermati perubahan yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pergeseran anggaran, kebutuhan pembiayaan, serta program yang dinilai perlu dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Setelah gambaran umum ini tentu kita akan masuk pada pembahasan. Nanti kita lihat apa yang berubah, apa yang menjadi kebutuhan pemerintah kota, termasuk program apa yang memang perlu dilakukan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Makassar itu menegaskan, pembahasan APBD Perubahan tidak boleh sekadar menjadi proses penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Setiap program yang nantinya disepakati harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026.

Menurutnya, aspek kesiapan teknis, proses pengadaan, kemampuan perangkat daerah, hingga waktu penyelesaian kegiatan perlu menjadi pertimbangan sebelum sebuah program dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Yang kita lihat nanti bukan hanya soal berapa besar anggarannya. Kita juga harus melihat programnya apa, urgensinya apa dan apakah memang bisa dilaksanakan dalam waktu yang tersisa,” katanya.

Suharmika mengatakan perubahan APBD juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelaksanaan program yang belum berjalan optimal sepanjang 2026. Karena itu, setiap usulan dari Pemkot Makassar akan dicermati berdasarkan urgensi, kemampuan pelaksanaan, ketersediaan waktu dan dampaknya terhadap masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq, mengatakan program dalam APBD Perubahan harus memiliki tingkat kesiapan yang memadai agar dapat dilaksanakan hingga akhir tahun.

Ia mengingatkan, waktu pelaksanaan APBD Perubahan relatif lebih singkat dibandingkan APBD pokok. Karena itu, program yang dimasukkan harus memiliki perencanaan dan kesiapan teknis yang jelas.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana anggaran perubahan ini betul-betul bisa bekerja. Waktu kita sudah tidak panjang, sehingga program yang dimasukkan harus jelas, memang dibutuhkan dan secara teknis memungkinkan untuk dilaksanakan sampai akhir tahun,” kata Anwar.

Legislator Fraksi PKS tersebut mengatakan Banggar akan mencermati penjelasan TAPD terkait perubahan program maupun anggaran. Pembahasan tidak hanya menyangkut nominal anggaran, tetapi juga alasan perubahan, kesiapan perangkat daerah dan target penyelesaian kegiatan.

“Banggar akan melihat secara detail, apa yang berubah, kenapa berubah, berapa kebutuhan anggarannya dan yang paling penting bagaimana pelaksanaannya,” jelasnya.

Jika suatu program dinilai prioritas dan memungkinkan diselesaikan pada tahun berjalan, DPRD akan membahasnya lebih lanjut. Sebaliknya, apabila waktu pelaksanaannya tidak memungkinkan, DPRD akan mempertimbangkan apakah program tersebut lebih tepat direncanakan dalam APBD 2027.

Anwar menegaskan DPRD tidak ingin APBD Perubahan menjadi ruang untuk memasukkan banyak program tanpa mempertimbangkan kemampuan Pemkot Makassar dalam merealisasikannya.

“Jangan sampai kita mengejar banyak program tetapi akhirnya tidak selesai. Lebih baik program yang memang prioritas, jelas manfaatnya dan bisa dikerjakan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pembahasan akan melihat keterkaitan antara program yang telah berjalan dengan kebutuhan baru yang muncul di tengah masyarakat. Evaluasi tersebut diperlukan agar APBD Perubahan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi anggaran, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat yang belum tertangani.

Pembahasan APBD Perubahan 2026 telah memiliki tahapan berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar.

Pada 13-14 September 2026, Banggar dijadwalkan membahas gambaran umum rancangan KUA Perubahan APBD 2026 yang disampaikan TAPD dan dilanjutkan dengan pembahasan.

Selanjutnya, pada 15-16 September 2026, Banggar membahas gambaran umum rancangan PPAS Perubahan APBD 2026 yang disampaikan TAPD.

Pada 17 September 2026, DPRD menjadwalkan rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kemudian, pada 21-23 September 2026, Banggar dijadwalkan melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Perubahan APBD 2026.

Memasuki 25 September 2026, DPRD menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Agenda tersebut dilanjutkan pada 26 September dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi.

Pada 28 September 2026, dijadwalkan rapat paripurna jawaban dan/atau tanggapan Wali Kota Makassar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.

Sementara pada 29 September 2026, Banggar kembali dijadwalkan membahas gambaran umum Ranperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan TAPD dan dilanjutkan dengan pembahasan.

Agenda rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 masih berstatus pending dalam susunan agenda Bamus.

DPRD Makassar menegaskan seluruh tahapan tersebut harus diarahkan pada satu tujuan, yakni memastikan anggaran perubahan dapat diterjemahkan menjadi program yang benar-benar terlaksana sebelum tahun anggaran berakhir.

“Jadi kita tidak hanya mengejar selesainya dokumen APBD Perubahan. Setelah anggaran disepakati, yang lebih penting adalah pelaksanaannya. Pemerintah kota harus memastikan perangkat daerah bergerak cepat,” tutur Anwar. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan