Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Pelanggan Dilarang Hangus

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). (Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan regulasi baru yang melarang seluruh operator seluler di Indonesia menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan secara sepihak. Pemerintah memberi batas waktu kepada seluruh perusahaan telekomunikasi hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota tersebut.

Kebijakan tegas ini menyasar seluruh penyedia jasa telekomunikasi di Tanah Air, seperti Telkomsel (Simpati, byU, Halo), Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri), serta XLSmart (XL, AXIS, Smartfren). Selain melarang penghangusan kuota secara sepihak, pemerintah juga melarang keras operator menarik biaya tambahan dari konsumen hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah mereka bayar.

Baca juga: Mengenang Nancy Grace Roman, sosok Sosok “Ibu Teleskop Hubble” yang Mengukir Sejarah di NASA

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang disahkan pada Jumat (28/8/2026). Penerbitan SE ini merupakan langkah konkret tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa data internet yang sudah dibeli merupakan hak penuh dari konsumen. Menurutnya, hak tersebut tidak boleh dihilangkan tanpa mekanisme yang adil, apalagi dibebani tarif tambahan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompascom.

Meskipun melarang penghapusan kuota secara sepihak, aturan ini tidak mewajibkan seluruh jenis paket internet menggunakan sistem akumulasi (rollover). Komdigi menuntut operator untuk menyediakan variasi pilihan layanan agar konsumen dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan pola pemakaian mereka, bukan lagi ditentukan secara sepihak oleh penyedia jasa.

Dalam aturan tersebut, opsi bentuk perlindungan sisa kuota internet yang wajib disiapkan operator meliputi:

  • Akumulasi kuota (rollover)

  • Tanpa akumulasi kuota (non-rollover)

  • Perpanjangan masa aktif

  • Pengalihan manfaat

  • Kompensasi pengembalian dana (refund)

  • Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan

Melalui skema baru ini, pendekatan penyediaan layanan telekomunikasi di Indonesia dipastikan bergeser menuju perlindungan konsumen. Pelanggan kini memegang kendali penuh untuk memilih skema perlindungan sisa kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Fakta di Balik Foto “Ubur-Ubur” Misterius Melayang di Mars yang Viral

Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Komdigi memberi tenggat sekitar 30 hari sejak SE diterbitkan agar operator menyerahkan laporan awal kepatuhan. Setelah pelaporan perdana pada 28 September 2026, para operator diwajibkan menyerahkan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan sekali.

Laporan berkala ini akan difungsikan sebagai instrumen utama pemerintah dalam memantau tingkat kepatuhan industri telekomunikasi. Komdigi memastikan pengawasan di lapangan akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjamin hak-hak konsumen terpenuhi. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan