MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).
Delapan wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyatakan kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana untuk memulihkan kegiatan ekonomi serta kemampuan membayar kewajiban kepada lembaga jasa keuangan.
“Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Menurut OJK, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Melalui kebijakan ini, debitur terdampak gempa dapat memperoleh penyesuaian atau restrukturisasi kredit maupun pembiayaan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, debitur diharapkan memiliki ruang untuk memulihkan usaha dan kemampuan membayar. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi di wilayah yang terdampak bencana.
OJK menegaskan, pemberian perlakuan khusus tersebut tidak berarti seluruh debitur terdampak bencana secara otomatis dapat menunda pembayaran cicilan.
Restrukturisasi tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan penilaian masing-masing lembaga jasa keuangan terhadap kondisi debitur.
Adapun perlakuan khusus kredit atau pembiayaan yang diberikan OJK mencakup beberapa ketentuan.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk pembiayaan baru.
Dengan ketentuan tersebut, pembiayaan baru tidak menerapkan konsep one obligor.
Tata cara pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
OJK selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak gempa terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. (*)



