OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun Atas Dugaan Manipulasi Pasar

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran transaksi, dan penawaran umum saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan bukti pelanggaran berupa manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan besaran sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

OJK menetapkan denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$83,3 juta kepada DSSA. Sementara itu, BREN dikenai denda Rp500 miliar atau US$27,8 juta, sedangkan CUAN dijatuhi denda Rp100 miliar atau US$5,6 juta.

“Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN,” ujar Hasan.

Penindakan tersebut menyasar aktivitas penjatahan dan/atau perdagangan saham ketiga emiten. OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pihak yang menjadi sasaran penindakan meliputi pelaku perdagangan saham, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten terkait.

Hasan menegaskan, penjatuhan sanksi merupakan bagian dari penegakan ketentuan pasar modal terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi terhadap DSSA, BREN, dan CUAN turut memunculkan pertanyaan publik karena isu dugaan pelanggaran transaksi saham tersebut telah bergulir sejak sekitar tiga tahun lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengusutan dan pembuktian dugaan tindak pidana di pasar modal membutuhkan proses panjang serta ketelitian.

“Perlu proses, itu prosesnya panjang,” kata Friderica saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan kasus tersebut kembali mencuat.

Menurut Friderica, penegakan hukum di sektor pasar modal tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat reformasi pasar modal Indonesia.

Komitmen tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata didorong oleh tuntutan penyedia indeks global, tetapi merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pasar modal, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan perlindungan terhadap investor.

“Kita kan komitmen melakukan reformasi bukan karena satu indeks global provider. Tapi memang komitmen kita untuk melakukan reformasi,” tegasnya.

Melalui penindakan tersebut, OJK menegaskan upayanya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong terciptanya perdagangan saham yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan