OJK Terbitkan POJK 17/2026, Perkuat Perencanaan Bisnis dan Pengawasan Perbankan

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan nasional.

Regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kerangka perencanaan bisnis bank dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian.

Melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, menyusun strategi pengembangan usaha, serta mengelola risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Penyempurnaan regulasi ini juga ditujukan untuk mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif. Dengan perencanaan bisnis yang berkualitas, bank diharapkan mampu mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi dan industri serta menjaga ketahanan usaha dalam jangka panjang.

Dalam POJK 17/2026, OJK mengatur kewajiban bank untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko. Penyusunannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Regulasi ini juga memperjelas tanggung jawab organ bank dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis. Direksi berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan peran tersebut diharapkan memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan strategi usaha tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperhatikan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan, dan pengelolaan risiko.

POJK 17/2026 menyempurnakan cakupan Rencana Bisnis Bank agar lebih komprehensif dan mampu menggambarkan arah pengembangan usaha secara menyeluruh.

Rencana Bisnis Bank paling sedikit mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan.

Dokumen tersebut juga harus memuat proyeksi rasio dan rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan divestasi, serta rencana permodalan.

Selain itu, cakupan perencanaan meliputi pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

Dengan cakupan yang lebih menyeluruh, Rencana Bisnis Bank diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai target usaha, kebutuhan pendanaan dan permodalan, pengembangan layanan, serta kesiapan bank dalam menghadapi risiko dan perubahan lingkungan bisnis.

Selain mengatur substansi perencanaan, POJK 17/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.

Pelaporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Kedua laporan ini menjadi bagian penting dalam memantau pelaksanaan rencana yang telah disusun serta mendukung evaluasi terhadap pencapaian dan pengawasan bank.

Regulasi ini turut mengatur sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Penyempurnaan mekanisme pelaporan diharapkan membantu OJK memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha, strategi, dan realisasi kinerja bank.

Ketersediaan informasi tersebut menjadi landasan bagi pengawasan yang lebih berorientasi ke depan atau forward looking, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih dini.

OJK berharap penerapan POJK 17/2026 dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank sebagai dasar penyusunan strategi usaha yang realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

Di tengah perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan nasabah, dan dinamika perekonomian, bank dituntut mampu merumuskan strategi bisnis yang terukur sekaligus menjaga ketahanan usaha.

Melalui regulasi ini, OJK juga berupaya memperkuat efektivitas pengawasan terhadap industri perbankan agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dengan perencanaan bisnis yang semakin berkualitas dan pengawasan yang lebih efektif, industri perbankan diharapkan dapat mempertahankan stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pembiayaan dan pembangunan ekonomi nasional. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan