Pemkot Makassar Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Munafri Ungkap Inovasi di Jamsostek Award 2026

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui berbagai inovasi dan kolaborasi lintas sektor.

Upaya tersebut dipaparkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam kesempatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia tersebut, Munafri menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan risiko kerja dan jaminan masa depan.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, pemerintah daerah terus menghadirkan terobosan untuk memastikan semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemkot Makassar terus menghadirkan berbagai terobosan agar perlindungan ketenagakerjaan juga melibatkan masyarakat, dunia usaha, hingga aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.

Menurut Munafri, perluasan perlindungan tersebut membutuhkan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif. Pemerintah tidak hanya menjalankan program, tetapi juga mendorong keterlibatan berbagai pihak agar pekerja rentan yang belum terlindungi dapat dijangkau secara lebih luas.

Salah satu inovasi yang dipaparkan Munafri dalam ajang Jamsostek Award 2026 adalah pemberian jaminan hari tua bagi pekerja rentan yang telah terdata di Kota Makassar.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh, tidak hanya ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan mereka pada masa mendatang.

“Dengan inovasi, kami melakukan kegiatan dengan menjadi kota pertama di Indonesia yang menghadirkan jaminan hari tua kepada seluruh pekerja rentan yang sudah terdata di Kota Makassar,” kata Appi.

Inovasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dan akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan.

Selain menghadirkan program perlindungan, Pemkot Makassar memperkuat strategi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Munafri menjelaskan, para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di seluruh wilayah Kota Makassar didorong menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Melalui pendekatan tersebut, RT dan RW diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi, membantu pendataan, serta mendampingi pekerja rentan agar dapat mengakses dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Peran ini kita harapkan dapat membantu memastikan pekerja rentan memperoleh informasi, akses, dan pendampingan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelasnya.

Menurut Appi, keterlibatan RT dan RW menjadi penting karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan warga. Dengan demikian, pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan dapat lebih mudah diidentifikasi dan diarahkan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemkot Makassar juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Dukungan perusahaan diharapkan dapat membantu pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja rentan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain dunia usaha, Pemkot Makassar mendorong keterlibatan ASN melalui skema gotong royong. Setiap ASN diharapkan menjadi penjamin bagi sedikitnya satu pekerja rentan agar dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang terakhir, kami memberikan kesempatan kepada sesama ASN untuk menjadi penjamin minimal satu orang dari para pekerja rentan yang ada di Kota Makassar untuk bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Munafri.

Skema tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan melalui partisipasi masyarakat dan aparatur pemerintah, sehingga pekerja rentan tidak hanya bergantung pada pembiayaan dari pemerintah daerah.

Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diarahkan kepada kelompok pekerja di sektor keagamaan.

Pemkot Makassar berencana menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu menjangkau lebih banyak pekerja rentan, termasuk kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan semangat gotong royong dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bagi Munafri, keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari banyaknya peserta yang terdaftar. Pemerintah juga harus memastikan pekerja rentan memperoleh manfaat perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja serta memiliki jaminan untuk masa depan.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus menjadi instrumen perlindungan sosial yang kuat bagi masyarakat, baik di Makassar maupun di daerah lain di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi satu perisai yang sangat baik atau menjadi sebuah program yang diluncurkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan kerja dan jaminan hari tua kepada masyarakat yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di kota-kota,” tutup Appi.

Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dengan mengedepankan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, ASN, dan lembaga sosial.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pekerja rentan terhadap jaminan sosial, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Makassar. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan