MENITNEWS.CO.ID, MAROS –- Wakil Bupati (Wabup) Maros, Muetazim Mansyur, merekomendasikan evaluasi terhadap camat yang selama dua tahun berturut-turut gagal mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini diusulkan kepada Bupati Maros, Chaidir Syam, sebagai upaya meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah.
Hingga September 2026, realisasi penerimaan PBB Kabupaten Maros baru mencapai Rp34 miliar atau 72,47 persen dari target Rp47 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan yang harus dituntaskan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
Kecamatan Moncongloe menjadi wilayah dengan realisasi PBB terendah. Penerimaan di kecamatan tersebut baru sekitar Rp1,7 miliar atau 37 persen dari target Rp4,6 miliar.
Selain Moncongloe, sejumlah kecamatan juga masih mencatat realisasi di bawah target. Kecamatan Tanralili baru mengumpulkan Rp1,1 miliar atau 48 persen dari target Rp2,2 miliar. Kecamatan Tompobulu mencapai Rp938 juta atau 52 persen dari target Rp1,9 miliar, sedangkan Kecamatan Maros Baru membukukan Rp433 juta atau 52 persen dari target Rp908 juta.
Muetazim meminta kecamatan dengan realisasi PBB rendah segera mengevaluasi berbagai kendala teknis yang menghambat penagihan. Menurut dia, persoalan yang muncul pada tahun berjalan harus diselesaikan agar tidak kembali menjadi hambatan pada tahun berikutnya.
“Kalau ada permasalahan yang memberatkan, kalau bisa tahun ini juga diselesaikan. Supaya tahun depan tidak ada lagi alasan klasik yang dibawa dari 2026 ke 2027,” kata Muetazim seusai rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros, Senin (19/10/2026).
Muetazim menyoroti persoalan pendataan wajib pajak yang dinilai menghambat petugas dalam melakukan penagihan. Salah satu kendala yang ditemukan adalah ketidakakuratan alamat wajib pajak, termasuk data yang mencantumkan RT 00/RW 00.
Selain itu, sejumlah objek pajak di kawasan perumahan baru belum dipecah berdasarkan kavling atau pemilik baru. Kondisi tersebut menyebabkan data objek pajak belum sepenuhnya sesuai dengan pembagian kepemilikan yang seharusnya.
Menurut Muetazim, pembenahan data dan penyelesaian kendala administrasi perlu menjadi perhatian serius agar proses penagihan PBB berjalan lebih efektif.
Ia menegaskan, camat yang tidak mencapai target PBB selama dua tahun berturut-turut telah direkomendasikan untuk dievaluasi. Namun, keputusan mengenai bentuk evaluasi maupun tindak lanjut terhadap pejabat bersangkutan tetap menjadi kewenangan bupati selaku pembina kepegawaian.
“Kalau tidak mencapai target PBB dua tahun, saya merekomendasikan ke Pak Bupati supaya bisa dievaluasi. Bentuk evaluasinya tergantung Pak Bupati selaku pembina kepegawaian,” ujarnya.
Di sisi lain, realisasi PAD Kabupaten Maros secara keseluruhan hingga September 2026 tercatat sebesar Rp285,5 miliar atau 82,23 persen dari target Rp347 miliar.
Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah masih harus mengejar sekitar Rp61,5 miliar hingga akhir tahun untuk memenuhi target PAD 2026.
Di tengah upaya mengoptimalkan penerimaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maros mencatat kinerja positif dengan realisasi pendapatan mencapai 212 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa optimalisasi pendapatan daerah dapat dilakukan melalui penguatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), disertai evaluasi terhadap sektor yang realisasinya masih rendah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah Manggala, mengatakan pertumbuhan kawasan perumahan menjadi salah satu tantangan dalam penagihan PBB, khususnya di Kecamatan Moncongloe.
Ia menyebut masih terdapat lima hingga enam kompleks perumahan di wilayah tersebut yang belum melunasi kewajiban PBB.
Untuk meningkatkan penerimaan, Bapenda Maros menyiapkan layanan pembayaran langsung di kawasan perumahan.
Langkah ini diharapkan memudahkan warga memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.
Bapenda juga membuka loket pembayaran pada Sabtu dan Minggu guna memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran.
Selain mengoptimalkan layanan, Bapenda Maros menggandeng Kejaksaan untuk mengawal penagihan tunggakan PBB. Jajaran kecamatan, desa, dan kelurahan turut dilibatkan agar penagihan dapat dilakukan secara langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian tunggakan, memperbaiki kualitas pendataan wajib pajak, serta meningkatkan realisasi PBB dan PAD hingga akhir 2026. (*)



