MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan, pendampingan pemohon, dan penguatan pengawasan bangunan.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengurus izin sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan realisasi retribusi PBG telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Ia optimistis target tersebut dapat terealisasi sepenuhnya pada November 2026.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, peningkatan target retribusi dilakukan setelah target awal tercapai lebih cepat dari perkiraan. Pemerintah kota kemudian mengusulkan penyesuaian target berdasarkan potensi pendapatan dan perhitungan yang telah disiapkan sejak awal tahun.
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambahnya.
Untuk mencapai target tersebut, Distaru menjalankan sejumlah strategi, mulai dari pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, hingga peningkatan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Fuad menjelaskan, pengurusan PBG kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses perizinan bangunan.
Sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga guna mendukung kelancaran proses perizinan.
“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah Pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.
Di sisi lain, Distaru masih menerima keluhan masyarakat, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+. Sejumlah kendala muncul karena pemohon belum memahami alur pengurusan atau keliru memilih kategori perizinan.
Fuad mengatakan, sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Meski demikian, pendampingan tetap diberikan kepada warga yang mengalami kesulitan menggunakan sistem atau memahami persyaratan administrasi.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.
“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjut Fuad.
Selain kemudahan layanan, Fuad menyebut penerapan PBG memberikan penyesuaian biaya dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.
Ia mencontohkan, biaya IMB yang sebelumnya mencapai Rp60 juta dapat menjadi sekitar Rp31 juta melalui PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perizinan bangunan sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya legalitas bangunan.

Di sektor pengawasan, Distaru Kota Makassar menghadapi tantangan berupa banyaknya bangunan yang harus didata dan diverifikasi.
Fuad mengungkapkan, jumlah bangunan di Makassar tercatat lebih dari 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.
Namun, angka tersebut masih memerlukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan sesuai ketentuan.
Untuk mendukung pengawasan, Distaru melibatkan tim penilik bangunan serta bidang pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum.
“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap bangunan yang sedang dibangun, tetapi juga bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan dokumen persetujuannya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan perizinan bangunan.
Dalam proses pengawasan, petugas memeriksa kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG yang telah diterbitkan. Jika ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik bangunan diminta melakukan penyesuaian perizinan.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.
Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, Distaru Kota Makassar telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pembangunan tanpa PBG, pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan yang tidak diikuti penyesuaian perizinan.
Fuad menegaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama dalam menangani pelanggaran. Penindakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, prosedur, dan kewenangan masing-masing instansi.
Tahapan penegakan aturan dapat dimulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai ketentuan.
Proses tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, serta perangkat daerah terkait.
Salah satu dasar penindakan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG sebagai instrumen untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
Melalui digitalisasi layanan, pendampingan kepada pemohon, serta pengawasan yang lebih terarah, Pemkot Makassar berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang semakin mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung.
“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (*)



