MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bank Sulselbar Syariah, kembali memperkuat komitmennya dalam mengembangkan ekonomi umat melalui keuangan sosial syariah.
Kali ini, bank pembangunan daerah tersebut meluncurkan program inovatif bertajuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Nazhir One Wakaf – Bank Sulselbar Syariah Seri 1 dengan proyek perdana pembangunan Usaha Kedai Kopi Wakaffee di Kabupaten Maros.
Program strategis ini dirancang untuk mengalirkan manfaat wakaf secara produktif, di mana titik lokasi operasional kedai ditempatkan di pelataran Masjid Nurul Qalbi, Kabupaten Maros, yang diinisiasi sebagai salah satu kota wakaf.
Berdasarkan prospektus program, total Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kedai kopi tersebut ditetapkan sebesar Rp38.000.000.
Corporate Secretary Bank Sulselbar, Hartani Djurnie, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kehadiran perbankan syariah dalam mengintegrasikan instrumen keuangan komersial dan sosial demi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
”Melalui program CWLD Seri 1 ini, kami ingin membuktikan bahwa dana wakaf dapat dikelola secara produktif, transparan, dan memberikan dampak langsung yang berkelanjutan bagi perekonomian umat. Keuntungan dari operasional Kedai Kopi Wakaffee ini tidak hanya berorientasi pada bisnis semata, tetapi juga didedikasikan untuk mendukung Program Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an, khususnya melalui penyaluran bantuan insentif bagi guru ngaji di Kabupaten Maros,” ujar Hartani Djurnie, Jumat (30/10/2026).
Selain aspek pendidikan keagamaan, program ini juga mengusung misi pemberdayaan sosial ekonomi kerakyatan dengan mempekerjakan masyarakat dari kalangan kurang mampu di Kabupaten Maros.
Dalam skema pengelolaan finansialnya, program CWLD Seri 1 ini memiliki nilai total dana sebesar Rp1.125.000.000 dengan jangka waktu penempatan selama 1 tahun (12 bulan) yang berjalan mulai 20 November 2026 hingga 20 Oktober 2027.
Adapun masa pengumpulan dana (fundraising) ditetapkan selama satu bulan penuh, yakni terhitung sejak 20 Oktober hingga 20 November 2026.
Melalui sinergi antara nazhir wakaf, perbankan syariah, dan partisipasi masyarakat, Bank Sulselbar Syariah berharap model bisnis sosial ini dapat direplikasi di berbagai daerah lainnya guna memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Kawasan Timur Indonesia. (ram)



