MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030, pada Kamis (29/10/2026).
Strategi ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan industri keuangan nonbank dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global, sekaligus meningkatkan daya saing serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Peran tersebut diwujudkan melalui investasi jangka menengah dan panjang serta penyediaan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Menurut Ogi, prinsip keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut ketahanan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Karena itu, penerapan keuangan berkelanjutan perlu menjadi bagian dari strategi bisnis industri PPDP.
Meski demikian, penerapan prinsip tersebut harus tetap mengedepankan aspek kehati-hatian. Pelaku industri perlu mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Ogi menjelaskan, peta jalan keuangan berkelanjutan PPDP 2026–2030 dirancang sebagai panduan transformasi industri. Dokumen ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang bisnis baru seiring peralihan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
OJK menegaskan bahwa peta jalan tersebut bukan sekadar tambahan kewajiban bagi pelaku industri, melainkan instrumen untuk mendorong transformasi dan memperkuat kesiapan menghadapi perubahan ekonomi.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.
Untuk mewujudkan industri PPDP yang sehat dan berdaya saing, OJK menetapkan empat pilar strategis sebagai landasan pelaksanaan peta jalan tersebut.
Pertama, memperkuat regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor PPDP.
Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar pelaku industri memiliki kompetensi dan kesiapan yang memadai dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
Ketiga, memperkuat kolaborasi dan koordinasi lintas sektor guna membangun sinergi antara regulator, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap penerapan keuangan berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan konsisten, terukur, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Melalui empat pilar tersebut, OJK juga mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
OJK akan menerapkan peta jalan keuangan berkelanjutan PPDP secara bertahap melalui tiga fase utama hingga 2030.
Tahap pertama, penguatan fondasi pada 2026–2027. Fase ini diarahkan untuk membangun kesiapan industri, termasuk memperkuat kapasitas internal dan meletakkan dasar penerapan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha.
Tahap kedua, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029. Pada fase ini, sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan akan diperkuat guna mendukung penerapan keuangan berkelanjutan secara lebih luas.
Tahap ketiga, percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030. Fase ini ditujukan untuk mempercepat perkembangan industri sekaligus memastikan penerapan prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.
Penerapan secara bertahap tersebut memberikan ruang bagi setiap pelaku industri untuk menyesuaikan kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis masing-masing.
Integrasi tersebut mencakup pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Ogi menegaskan, keberhasilan peta jalan keuangan berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya berbagai program, tetapi juga oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan secara nyata.
Menurutnya, industri perlu mampu mengintegrasikan prinsip tersebut ke dalam kegiatan usaha sehari-hari sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui peta jalan PPDP 2026–2030, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin tangguh menghadapi berbagai risiko sekaligus mampu memanfaatkan peluang dari perkembangan ekonomi berkelanjutan.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat kontribusi industri keuangan nonbank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas perlindungan terhadap masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. (bs)



