MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kebijakan penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Tim peneliti Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai pendekatan yang diterapkan Pemkot Makassar berlangsung secara humanis, minim gesekan, dan layak menjadi contoh dalam pengelolaan ruang publik.
Bahkan, hasil penelitian bertajuk Reclaiming Public Space tersebut akan dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Hal itu mengemuka saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan tim dosen Unhas yang tengah melakukan penelitian mengenai pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL, Kamis (9/7/2026).
Munafri menegaskan, kebijakan yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah dan berjualan, tetapi jangan di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri.
Menurutnya, penataan dilakukan terhadap bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, maupun menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Ia menjelaskan, seluruh proses penataan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog, edukasi, sosialisasi, hingga pemberian surat peringatan sebelum relokasi dilakukan.
“Pendekatan tentu lewat dialog dan edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” katanya.
Munafri mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, hingga tersumbatnya drainase yang menjadi salah satu penyebab banjir.
“Setelah dibongkar ternyata di bawah lapak penuh sedimen, sampah, dan lumpur yang menyumbat saluran air. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak dapat mengalir dengan baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
Sejumlah lokasi relokasi telah disiapkan, di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan dalam GOR, Pasar Kampung Baru, serta area Car Free Day Boulevard bagi pedagang yang memenuhi ketentuan.
Selain menyediakan lokasi usaha yang legal, Pemkot Makassar juga membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Munafri menyebut pemerintah telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perbankan, termasuk Bank Sulselbar dan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar pedagang memperoleh tambahan modal usaha.
“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami akan fasilitasi akses KUR sehingga mereka bisa memperoleh tambahan modal usaha,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperkuat pembinaan usaha para PKL.
Menurut Munafri, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kalau ditertibkan dan mereka mau tertib, tentu akan kami apresiasi. Yang penting mereka tetap bisa berusaha di lokasi yang telah disiapkan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, mengatakan penelitian yang dilakukan timnya bertujuan memperoleh data ilmiah mengenai dampak kebijakan relokasi PKL yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar.
Ia mengungkapkan hasil penelitian tersebut akan menjadi salah satu materi yang dipresentasikan dalam konferensi akademik internasional di Barcelona.
“Tujuan kami melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota adalah mendapatkan data mengenai kebijakan relokasi pedagang kaki lima. Hasil penelitian ini nantinya akan dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan penelitian lanjutan akan membandingkan kondisi pedagang sebelum dan sesudah direlokasi, mulai dari tingkat pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pemerintah dapat dinilai berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar persepsi.
“Kami ingin melihat kondisi awal pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi sehingga dampak ekonominya dapat diukur secara nyata. Jadi kebijakan ini tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data,” jelasnya.
Menurut Abdullah, selama ini berkembang anggapan bahwa relokasi mematikan usaha PKL. Namun, klaim tersebut belum pernah dibuktikan melalui penelitian yang komprehensif.
“Selama ini narasi yang berkembang adalah usaha mereka dimatikan. Padahal belum ada datanya. Kami ingin menghadirkan bukti ilmiah sehingga berbagai opini dapat dijawab dengan hasil penelitian, bukan asumsi,” katanya.
Ia juga melihat penataan yang dilakukan Pemkot Makassar membuka peluang pembentukan klaster UMKM sehingga para pedagang lebih mudah memperoleh pembinaan, akses KUR, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah.
“Ketika PKL berada di lokasi yang legal, mereka akan lebih mudah dibina dalam satu klaster UMKM, memperoleh akses permodalan, serta meningkatkan daya saing usahanya. Ini juga memberi dampak positif terhadap pembinaan dan perekonomian daerah,” pungkas Abdullah. (*)

