MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengeluarkan kebijakan diskresi terkait reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa. Kebijakan tersebut disambut positif oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan (Sulsel), Suwardi Thahir, yang menilai langkah itu menjadi kesempatan besar bagi wartawan untuk kembali mengaktifkan status keanggotaannya.
Suwardi Thahir menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan (SK) tentang Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda yang digelar PWI Pusat di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti para pengurus PWI Pusat bersama Ketua PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Menurut Suwardi, Surat Keputusan yang telah ditandatangani pada 30 Juni 2026 itu berlaku hingga 31 Desember 2026 dan menjadi solusi atas berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, setelah berkomunikasi dengan anggota PWI di Sulawesi Selatan, mayoritas wartawan menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya, cukup banyak anggota yang sebelumnya tidak dapat menggunakan hak pilih pada Konferensi Provinsi PWI Sulsel karena status keanggotaannya belum aktif dan namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Keputusan ini merupakan terobosan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wartawan anggota PWI menghidupkan kembali kartunya yang telah habis masa berlaku karena tidak diperpanjang selama bertahun-tahun,” ujar Suwardi Thahir, mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Dalam sosialisasi tersebut, Akhmad Munir menjelaskan terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan diskresi keanggotaan PWI.
Pertama, anggota PWI yang masa berlaku KTA Biasa berakhir sebelum tahun 2025 diberikan kesempatan melakukan perpanjangan hingga 31 Desember 2026, khusus bagi yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kedua, pemegang KTA Muda yang telah berstatus anggota minimal dua tahun dapat mengajukan peningkatan menjadi KTA Biasa dengan syarat telah memiliki Sertifikat UKW.
Ketiga, anggota pemegang KTA Biasa yang tidak memperpanjang keanggotaannya lebih dari satu tahun tetap dapat mengaktifkan kembali kartunya, namun tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keempat, anggota pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012 dapat melakukan perpanjangan tanpa wajib melampirkan Sertifikat UKW.
Kelima, seluruh kebijakan diskresi tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2026.
Suwardi menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat yang terjadi sepanjang periode 2023–2025.
Kondisi tersebut mengakibatkan banyak anggota di daerah mengalami kesulitan melakukan pembaruan maupun perpanjangan KTA, termasuk proses peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya PWI Pusat melakukan konsolidasi organisasi sekaligus memastikan validitas data keanggotaan di seluruh Indonesia.
“Pertimbangan utama diterbitkannya SK ini adalah untuk mengaktivasi kembali dan mengonsolidasi keanggotaan PWI secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Suwardi.
Ia menambahkan, PWI Pusat juga telah menegaskan bahwa setelah masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan serupa mengenai reaktivasi maupun pemutihan keanggotaan.
Karena itu, PWI Sulawesi Selatan akan segera melakukan sosialisasi secara masif setelah pelantikan pengurus baru agar seluruh anggota memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami akan menggenjot sosialisasi perpanjangan KTA dan peningkatan KTA Muda sesuai harapan PWI Pusat, sehingga seluruh anggota PWI di Sulsel dapat kembali mengaktifkan keanggotaannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tutup Suwardi Thahir. (*)

