MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat maupun Bhabinkamtibmas dari Polri bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui keterangan tertulis Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Rabu (22/7/2026).
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pernyataannya, DJP menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan instansi perpajakan tidak mengubah kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas DJP.
DJP menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, instansi tersebut memang menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, keduanya dapat memberikan pendampingan di lapangan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP.
Namun demikian, pendampingan tersebut bersifat administratif dan operasional semata, bukan dalam rangka menjalankan fungsi perpajakan.
DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak kepada masyarakat, tidak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, maupun mengambil tindakan hukum apa pun terkait perpajakan.

“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi dengan berbagai pihak sebenarnya bukan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai kerja sama lintas instansi telah diterapkan sejak 2020.
Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya.
“Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman yang telah ada dan bukan merupakan kebijakan baru,” jelas DJP.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti isu tersebut. Ia mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam aspek perpajakan tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.
Menurut Puan, selama ini pemerintah telah mendorong masyarakat untuk secara sadar dan mandiri memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, ia berharap setiap kebijakan tetap mampu menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai bisa menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Puan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menutup keterangannya, DJP memastikan seluruh pelaksanaan tugas perpajakan akan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup pernyataan resmi tersebut. (*)

