Keluarga Adik Keisya Levronka Layangkan Gugatan terhadap Untar usai Mediasi Buntu

Lexi adik Keisya Levronka. (Foto: Febryantino/detikcom)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Langkah hukum akhirnya ditempuh oleh keluarga penyanyi Keisya Levronka terkait musibah yang menimpa sang adik, Lexi Valleno Havlenda. Pihak keluarga resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah upaya mediasi di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Ibu dari Lexi, Levi Leonita Davies, mengungkapkan bahwa keputusan membawa persoalan ini ke meja hijau diambil bukan tanpa alasan. Sebelum pendaftaran gugatan, kedua belah pihak sebenarnya telah beberapa kali menggelar pertemuan secara langsung. Kendati demikian, serangkaian dialog tersebut gagal menyepakati titik temu.

“Makanya saya memutuskan melalui jalur hukum, karena harapannya lembaga ini bisa menjadi penengah yang netral, supaya dari pihak sana dan dari pihak kami akhirnya ketemu jalan tengah. Sudah ada beberapa kali kita ketemu sama mereka,” tutur Levi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari Detikcom, Rabu (29/7/2026).

Perselisihan hukum ini berakar dari insiden tragis yang dialami Lexi di lingkungan kampus tempatnya menimba ilmu. Saat tengah menjalankan suatu kegiatan, Lexi terjatuh dari lantai enam gedung Untar hingga mengalami cedera serius.

Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, membenarkan bahwa perwakilan kampus sempat menyampaikan tawaran perdamaian sebelum gugatan diajukan secara resmi. Walau bagaimanapun, besaran finansial yang disodorkan pihak tergugat dinilai terlampau jauh dari total pengeluaran riil yang telah ditanggung oleh pihak keluarga.

“Di pertemuan-pertemuan sebelumnya, sebelum maju ke gugatan di Jakarta Barat, kita sempat ada pertemuan dan sempat ada penawaran dari pihak tergugat. Namun Bu Levi dan Lexi belum bisa menerima penawaran tersebut karena jauh dari biaya riil yang telah dikeluarkan oleh klien kami,” terang Hendro.

Hendro menekankan bahwa pihak keluarga sejak awal tidak pernah bermaksud mengajukan tuntutan yang berlebihan. Permintaan awal yang disampaikan murni hanya berfokus pada penggantian biaya pengobatan serta perawatan yang benar-benar telah dikeluarkan.

Akan tetapi, diprosesnya perkara ini melalui tingkatan pengadilan secara otomatis memengaruhi cakupan tuntutan. Mengingat persidangan memerlukan waktu dan proses formal, tim kuasa hukum kini turut memperhitungkan komponen kerugian materiil serta dampak immaterial lainnya ke dalam materi gugatan.

“Klien kami gak minta aneh-aneh kok, cuma minta biaya. Cuma karena ini sudah masuk proses pengadilan, tentunya kalau berjalan ke persidangan kami tidak hanya meminta biaya. Ada juga kerugian materiil, kerugian waktu, dan lain-lain yang harus diperhitungkan,” pungkas Hendro. (*)

Banner Sponsor

Iklan