Menitnews.co.id
  • News
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Parlemen
  • Tekno
  • Nasional
Menitnews.co.id
× Menitnews.co.id
  • News
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Parlemen
  • Tekno
  • Nasional

© Copyright 2026 Menitnews.co.id . All Right Reserved

  • News
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Parlemen
  • Tekno
  • Nasional
Ads
ads
ads
ads
Home / Parlemen

Bank Sulselbar Luncurkan Program C.A.R.E, Nasabah Dana Valas Berpeluang Nikmati Cashback Hingga Akhir 2026

  • Parlemen
  • 2 Agustus 2026
Editor : Gani Dg Mattari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
DPMPTSP Kota Makassar
RSUD Daya Kota Makassar
Kecamatan Panakkukang

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bank Sulselbar menghadirkan program promosi C.A.R.E (CASA Account Reward Enhancement), untuk memberikan nilai tambah bagi nasabah pemilik rekening giro dan tabungan valuta asing (valas).

Melalui program ini, nasabah berkesempatan memperoleh cashback langsung atas penempatan dana valas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Bank Sulselbar melalui media sosial resminya, program C.A.R.E ditujukan bagi nasabah perorangan maupun non-perorangan yang memiliki rekening giro atau tabungan valas.

Program ini berlaku untuk penempatan dana dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), dan Yen Jepang (JPY). Adapun syarat minimal penempatan dana meliputi: USD 1.000, SGD 1.000, dan JPY 100.000.

Selain itu, dana yang ditempatkan harus mengendap selama 180 hari sesuai ketentuan program. Bank Sulselbar juga mengingatkan bahwa penarikan dana sebelum jatuh tempo akan dikenakan sanksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Melalui unggahannya, Bank Sulselbar mengajak masyarakat yang memiliki dana valas untuk tidak sekadar menyimpannya, tetapi memanfaatkannya agar menghasilkan keuntungan lebih melalui program cashback tersebut.

“Jangan hanya disimpan. Dapatkan cashback langsung melalui Program C.A.R.E Bank Sulselbar untuk penempatan dana USD, SGD, dan JPY. Karena setiap pergerakan nilai tukar bisa menjadi peluang, dan setiap peluang layak mendapatkan keuntungan lebih,” ajak Corporate Secretary Bank Sulselbar, Hartani Djurnie, Minggu (2/8/2026).

Program promosi ini berlaku hingga 31 Desember 2026, dan masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan mengunjungi kantor cabang Bank Sulselbar terdekat.

Corporate Secretary Bank Sulselbar, Hartani Djurnie, mengatakan bahwa program C.A.R.E merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan produk dan layanan yang memberikan manfaat lebih bagi nasabah, sekaligus memperkuat penghimpunan dana murah (CASA) dalam valuta asing.

Melalui Program C.A.R.E, Bank Sulselbar ingin memberikan nilai tambah bagi nasabah yang memiliki dana valuta asing. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi investasi jangka pendek yang menarik sekaligus mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan dana valasnya.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan keamanan, kemudahan layanan, dan kepercayaan kepada Bank Sulselbar,” ujar Hartani Djurnie.

Ia menambahkan, Bank Sulselbar akan terus menghadirkan berbagai inovasi produk dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penguatan layanan perbankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan

  • #Sulsel
  • Bank Sulselbar
  • C.A.R.E Bank Sulselbar
  • CASA Account Reward Enhancement
  • cashback Bank Sulselbar
  • dana valas
  • giro valas
  • Hartani Djurnie
  • JPY
  • Program CARE
  • Promo Bank Sulselbar 2026
  • SGD
  • tabungan valas
  • USD

Post navigation

← Gerakan Pangan Murah dan Aksi Peduli Lingkungan Hadir di Mariso, Dinas Ketapang Makassar Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi BBPOM Makassar dan Pemkab Maros Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Pangan, dan Pemberdayaan UMKM →

TERKAIT

  • Mediasi RDP DPRD Pangkep: Tidak Ada Pemotongan Jasa Medis Nakes Liukang Kalmas

  • Pola Pengelolaan APBD Dirombak, Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

  • Komisi II DPRD Pangkep Bahas Pemadaman Listrik, BBM, dan Kelangkaan Gas Melon

  • DPRD Makassar Desak Pertamina Benahi Distribusi BBM dan LPG 3 Kg

  • DPRD Makassar Tagih Program APBD Perubahan 2026 yang Bisa Direalisasikan

  • DPRD Kota Makassar Bahas Rancangan KUA Perubahan APBD 2026

  • Pansus DPRD Kota Makassar Genjot Pembahasan Perubahan Tata Tertib Demi Optimalisasi Kinerja

  • Perkuat Perlindungan Pekerja, DPRD dan Disnaker Makassar Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan

Connect With Us

  • Instagram
  • TikTok
  • Threads
  • Facebook

Berita Terpopuler

  • 01

    Tumbangkan Sidrap via Drama Penalti, Bone Sabet Gelar Juara Piala Gubernur Sulsel Cup 2026

  • 02

    Peringati HUT Pertambangan ke-81, PT Vale Indonesia Berpartisipasi Dalam Donor Darah Minerba 2026

  • 03

    PT Vale Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengelolaan Air dan Energi Bersih PLTA

  • 04

    PT Vale Indonesia Dorong Transformasi Pertambangan Berkelanjutan di Morowali Dengan Teknologi Digital

  • 05

    Peringati HUT ke-15, OJK Gelar Lomba Penulisan Artikel Jurnalis Media Massa 2026: Cek Syarat dan Total Hadiahnya!

TAG TERPOPULER

# Sulawesi Selatan # #Makassar # Pemkot Makassar # Munafri Arifuddin # Wali Kota Makassar

Berita Terkini

  • PT Vale Indonesia Dorong Transformasi Pertambangan Berkelanjutan di Morowali Dengan Teknologi Digital
  • Bea Cukai Makassar Pantau Harga Rokok di Tiga Daerah
  • Korupsi dan Kekerasan Politik di Peru: Jurnalis Kandidat Gubernur Tewas Ditembak Saat Kampanye
  • Gugat Cerai Demian Aditya, Sara Wijayanto Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Pekan Ini
  • Unhas Raih Tiga Penghargaan PKM Award 2026, Unggul Dalam Produktivitas dan Pembinaan
  • Tumbangkan Sidrap via Drama Penalti, Bone Sabet Gelar Juara Piala Gubernur Sulsel Cup 2026

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© Copyright 2026 Menitnews.co.id . All Right Reserved