Pengacara Yayasan Beberkan Kronologi Pembukaan Ruangan Senjata di Sekolah Jaksel

Pendiri Yayasan sekolah swasta di Jaksel yang ditemukan senjata. (Sumber: Detikcom/Dok: Adrial/detikcom)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pengungkapan penemuan ratusan pucuk senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Jakarta Selatan mulai memperlihatkan kronologi awal. Pihak yayasan menegaskan bahwa aset ruangan tempat ditemukannya senjata tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan penuh mantan ketua yayasan berinisial IWD.

Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto, menjelaskan bahwa akses serta kunci ruangan penyimpanan tersebut dipegang oleh IWD beserta kelompoknya. Pihak pengelola baru bahkan harus melayangkan surat imbauan hingga tiga kali agar ruangan tersebut segera dibuka.

“Kami memberikan batas waktu hingga 10 Juli 2026. Jika tidak dibuka, kami yang akan membukanya sendiri. Akhirnya disepakati pada tanggal tersebut ruangan dibuka karena mereka hendak mengambil barang-barang,” kata Hermawanto saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom, Minggu (9/8/2026).

Hermawanto membantah tuduhan yang menyebut pengelola baru telah menguasai seluruh fasilitas sekolah selama beberapa bulan. Menurutnya, jika yayasan memiliki akses sejak awal, mereka tidak perlu bersurat berkali-kali untuk meminta izin membuka ruangan tersebut. Hingga saat ini, dua ruangan masih terpasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan, sementara satu ruangan keuangan lainnya berada dalam kondisi aman.

Di sisi lain, pihak IWD memberikan klarifikasi mengenai asal-usul senjata tersebut. Kuasa hukum IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 pucuk senjata airsoft gun yang ditemukan merupakan milik perusahaannya.

Baca juga: Soal Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Kebayoran Lama, JPPI Ingatkan Aturan Ketat

Alhadid menjelaskan bahwa unit senjata tersebut disimpan di lingkungan sekolah dalam rangka rencana kerja sama kegiatan ekstrakurikuler menembak yang diinisiasi bersama pengurus yayasan terdahulu sejak 2020. Ia menegaskan bahwa seluruh senjata memiliki izin resmi yang sah dan dokumennya telah diperlihatkan kepada penyidik kepolisian.

Ia menuding kemunculan kasus ini dipicu oleh konflik internal di tubuh yayasan setelah adanya pemberhentian pembina secara sepihak. Menurut Alhadid, pihak yayasan saat ini sebenarnya sudah mengetahui keberadaan serta legalitas senjata tersebut sejak lama. (*)

Banner Sponsor

Iklan