OJK Sulselbar Terima 1.941 Layanan Konsumen Hingga Juli 2026, Fintech Paling Banyak Diadukan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), mencatat sebanyak 1.941 layanan konsumen diterima sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari permintaan informasi hingga persoalan dan pengaduan terkait produk maupun layanan sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK Sulselbar, layanan konsumen terbanyak berkaitan dengan restrukturisasi, yakni mencapai 342 layanan. Selanjutnya, layanan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 331 layanan.

Sementara itu, persoalan mengenai perilaku petugas penagihan menempati posisi berikutnya dengan 277 layanan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Catat Kinerja Jasa Keuangan Sulawesi Selatan Tetap Kokoh di Tengah Dinamika Global

Selain tiga persoalan tersebut, masyarakat juga menyampaikan layanan terkait sanggahan transaksi atau jumlah tagihan serta dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Jika dilihat berdasarkan sektor Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), fintech menjadi sektor dengan jumlah layanan konsumen terbanyak, yakni 880 layanan.

Sektor perbankan berada di urutan kedua dengan 547 layanan, kemudian perusahaan pembiayaan sebanyak 464 layanan. Selanjutnya, sektor asuransi tercatat 40 layanan dan pasar modal sebanyak 10 layanan.

Tingginya layanan konsumen pada sektor fintech menjadi perhatian tersendiri bagi OJK Sulselbar, seiring semakin luasnya penggunaan layanan keuangan berbasis digital oleh masyarakat.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengatakan, meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital perlu diikuti dengan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta risiko dari setiap produk dan layanan yang digunakan.

“OJK Sulselbar terus berkomitmen memberikan layanan perlindungan konsumen yang responsif dan mudah diakses masyarakat. Kami mendorong konsumen untuk memahami produk dan layanan yang digunakan serta tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK apabila menghadapi permasalahan,” ujar Muchlasin.

Muchlasin sebelumnya juga menegaskan bahwa penguatan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan.

Hal tersebut penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak sekaligus terhindar dari berbagai risiko dan aktivitas keuangan ilegal.

OJK Sulselbar terus mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas dengan memastikan legalitas dan memahami manfaat, biaya, risiko, serta ketentuan produk sebelum menggunakannya.

Baca Juga : Marak Scam dan Pinjol Ilegal di Sulsel, OJK Sulselbar Sebut Tembus 11.126 Laporan, Makassar Jadi Penyumbang Terbanyak

Masyarakat yang mengalami kendala dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga diimbau memanfaatkan saluran resmi OJK untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.

Data layanan konsumen hingga Juli 2026 tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan perlindungan di sektor jasa keuangan masih cukup tinggi.

Kondisi ini sekaligus menjadi dorongan bagi OJK Sulselbar dan industri jasa keuangan, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan konsumen. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan