Marak Scam dan Pinjol Ilegal di Sulsel, OJK Sulselbar Sebut Tembus 11.126 Laporan, Makassar Jadi Penyumbang Terbanyak

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Barat (OJK Sulselbar), mencatat lonjakan laporan masyarakat terkait kejahatan keuangan digital sepanjang tahun 2026. Total pengaduan kasus scam (penipuan), pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pinjaman daring (pindar) tanpa izin di Sulawesi Selatan telah mencapai 11.126 laporan.

​Dari total angka tersebut, Kota Makassar menjadi wilayah dengan kontribusi korban tertinggi, yakni mencapai sekitar 40 persen atau sebanyak 5.112 pelapor. Posisi berikutnya disusul oleh Kabupaten Gowa dengan 992 pelapor, Kabupaten Maros sebanyak 493 pelapor, serta Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah dengan laporan tersedikit yaitu 68 orang.

​Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengungkapkan bahwa korban kejahatan keuangan digital ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, di mana mayoritas didominasi oleh pegawai swasta dan ibu rumah tangga.

​”Pegawai swasta yang melapor sebanyak 42 orang, ibu rumah tangga 35 orang, wiraswasta 29 orang, serta pegawai negeri sebanyak 11 orang. Khusus untuk kasus gadai ilegal, terdapat empat orang pelapor yang terdiri dari satu ibu rumah tangga, satu pegawai negeri, satu pegawai swasta, dan satu wiraswasta,” ungkap Muchlasin saat acara Media Briefing 2026 bertajuk Perkembangan Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :OJK Sulselbar Gandeng Komisi XI DPR RI dan Pemkab Barru, Perkuat Literasi Keuangan 350 Warga Untuk Cegah Pinjol Ilegal

​Muchlasin menambahkan, pengaduan terkait layanan financial technology (fintech) ilegal masih tergolong sangat tinggi. Untuk kategori pengaduan fintech ilegal secara umum, korban dari kalangan pegawai swasta tercatat paling dominan yakni sebanyak 280 orang. Disusul oleh kelompok wiraswasta, pegawai negeri, dan ibu rumah tangga sebanyak 83 orang, serta masyarakat yang tidak bekerja sebanyak 78 orang.

​Berdasarkan demografi gender, OJK mencatat profil korban yang cukup kontras pada tiap jenis kejahatan:

​Kasus Scam: Didominasi oleh laki-laki sebesar 65 persen (sekitar 1.900 pelapor).

​Investasi Ilegal: Didominasi oleh laki-laki sebesar 68 persen.

​Pinjol Ilegal: Mayoritas korbannya adalah perempuan sebesar 64 persen.

​Gadai Ilegal: Dari 4 laporan, 3 pelapor merupakan perempuan dan 1 pelapor laki-laki.

​Tingginya angka kasus penipuan dan pinjol ilegal di Makassar dipicu oleh maraknya platform tak berizin yang menjamur di ruang digital. Saat ini, hanya ada 94 peer-to-peer lending yang mengantongi izin resmi OJK. Namun, ribuan platform ilegal kerap bermunculan melalui aplikasi maupun situs web.

Pelaku kejahatan keuangan digital juga melancarkan berbagai modus baru untuk menjerat korban. Mulai dari iming-iming komisi hanya dengan menyukai (like) video TikTok, penawaran money game, investasi perkebunan/pertanian palsu, hingga duplikasi entitas berizin (mencatut logo dan nama perusahaan resmi agar terlihat meyakinkan).

Baca Juga :OJK Sulselbar Gandeng Komisi XI DPR RI dan Pemkab Barru, Perkuat Literasi Keuangan 350 Warga Untuk Cegah Pinjol Ilegal

​Selain itu, modus scam berkedok verifikasi data diri juga marak terjadi. Pelaku sering menyamar sebagai petugas Dukcapil atau petugas pajak, yang berujung pada kebocoran data pribadi serta kerugian finansial bagi korban.

Guna meminimalisasi kerugian, Muchlasin mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan daring untuk segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

​”Jika masyarakat segera melapor melalui IASC dan masih berada dalam rentang golden hour, dana korban masih memiliki kemungkinan besar untuk diblokir dan diselamatkan. Tahun lalu kami memiliki success story, di mana dana korban sebesar Rp775 juta berhasil diblokir dan dikembalikan,” pungkasnya.

​OJK Sulselbar berharap kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar angka kasus kejahatan siber finansial di Sulawesi Selatan tidak semakin meluas. (*)

Banner Sponsor

Iklan